Riau Pos Online-Sebanyak 150 penumpang pesawat Batavia Air nomor penerbangan Y6-562 rute Pekanbaru-Jakarta yang delay empat jam Rabu petang kemarin (16/5) di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tak diberi makan malam oleh airlines bersangkutan. Tetapi hanya diberi kue kotak. Namun penumpang hanya mendapat uang kompensasi delay sebesar Rp300 ribu per orang. Kemudian penumpang diberi kupon dan uang dicairkan saat sampai di counter Batavia Air di bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.
Hal ini dijelaskan oleh salah seorang penumpang, Rian kepada wartawan Kamis (17/5). Menurut Rian memang benar ia dan beberapa penumpang Batavia delay Rabu petang (16/5) pukul 17.30 hingga pukul 21.30 WIB sampai sekitar empat jam. Para penumpang sempat protes karena hanya diberi kue kotak, tak diberi makan malam.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 25/2008, keterlambatan penerbangan 30-90 menit maka airlines (maskapai penerbangan) wajib memberikan minuman dan makanan ringan
Kemudian keterlambatan 90-180 menit maka airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
Keterlambatan penerbangan lebih dari 180 menit maka airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Bila terjadi pembatalan penerbangan maka airlines wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka airlines wajib mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan (keterlambatan yang dimaksud apabila akibat kesalahan perusahaan penerbangan).
Namun demikian, ada maskapai yang memberikan kompensasi lebih baik dari ketentuan tersebut demi meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Pihak manajemen Batavia Air di Pekanbaru saat dihubungi belum bersedia memberi keterangan.(azf)