PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tengah mengumpulkan data kekurangan surat suara dari seluruh TPS. Nantinya data tersebut akan menjadi dasar KPU untuk memberikan laporan ke tingkat provinsi.
Soal kekacauan yang terjadi, pihak KPU Pekanbaru sendiri mengaku sudah memprediksi persoalan ini. Itu karena dasar penyediaan surat suara adalah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2 persen. Ketentuan itu juga sudah diatur ke dalam sejumlah aturan.
Namun pada kenyataannya, peminat masyarakat yang menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan melebihi 2 persen. ’’Karena kondisi ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru. Pelalawan, Kampar bahkan Inhil juga. Luar Provinsi Riau juga mengalami kondisi serupa,’’ sebut Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto.
Apalagi, lanjut dia, Pemko Pekanbaru mengeluarkan KTP elektronik sebanyak 35 ribu keping jelang Pemilu. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya hoaks yang disebar oleh oknum tertentu. Makanya kondisi serta situasi semakin tidak terkendali. Ia meminta semua masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing dengan informasi yang bukan berasal dari KPU.
Soal solusi sementara, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan seluruh pihak. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang melakukan pengawasan bahkan memberikan rekomendasi. ’’Ya kalau memang Bawaslu minta ulang atau lanjutan memang harus kita laksanakan. Karena memang seperti itu aturannya,’’ tambahnya.(nda)
Editor: Fopin A Sinaga