PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga kini, Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru masih belum jelas. RUTRK ini sudah habis masanya sejak 2015 lalu. Tanpa RUTRK yang aktif, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) baru.Itu berarti aktivitas pembangunan gedung bisa terhenti.
Jika dihitung sejak awal 2016, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor restribusi IMB sudah ”hilang” hingga Rp4 miliar.
Masalah yang muncul akibat vakumnya perizinan tata ruang Kota Pekanbaru akibat habisnya masa berlaku RUTRK memang pelik. Berbagai investasi yang akan masuk terkendala. Kejelasan yang ditunggu juga tak muncul.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RUTRK baru yang sejak tahun 2014 lalu pada tingkat kota sudah disahkan masih tergantung di Pemerintah Provinsi Riau. Verifikasi tak tuntas karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau belum selesai.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman MT, Rabu (16/3) kemarin mengatakan, saat RUTRK masih berlaku, tiap bulannya Pemko Pekanbaru mendapatkan hingga Rp2 miliar dari penerbitan IMB baru. ”Itu dalam kondisi normal. Sekarang karena kita tidak bisa mengeluarkan izin baru, potensi pendapatan itu hilang dalam dua bulan terakhir,’’ kata Mulyasman.
Meski terjadi penurunan pendapatan, Kadistarubang tak mau menyebut hal itu sebagai kerugian. Ia berdalih, hal itu baru terjadi dalam jangka waktu pendek. ”Belum kategori rugi. Karena kan tidak berkepanjangan,’’ lanjutnya.
Walau penerbitan IMB baru kini terhenti, Distarubang tetap menerima ajuan pengurusan IMB. Ini dlakukan sembari menunggu adanya kejelasan terkait RUTRK Pekanbaru. ”Sebulan ada 300 ajuan permohonan kami terima.’’ imbuhnya.