Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@riaupos.co
Satpol PP Pekanbaru memberikan deadline kepada seluruh panti pijat ilegal di Pekanbaru selama sepekan untuk menutup aktivitasnya.
Jika tidak mengindahkan, Satpol PP mengancam akan menutup paksa kegiatan usaha pelayanan yang ada di lokasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan karena maraknya keberadaan panti pijat ilegal yang mulai meresahkan warga.
Dari data yang dimiliki Satpol PP sendiri, dari 216 panti yang terdata hanya 12 yang memiliki izin resmi.
‘’Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik panti pijat agar menutup sendiri akktivitasnya. Jika tetap ingin berusaha, mereka wajib mengurus seluruh perizinannya. Dengan begitu keberadaan mereka legal secara hukum. Tapi jika masih tetap membandel, sepekan setelah surat tersebut dilayangkan, kita sendiri yang akan menutup paksa panti pijat itu,’’ tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin, kepada Riau Pos Jumat (16/3), di Pekanbaru.
Dijelaskan mantan Sekretaris Dinas Sosial Pekanbaru ini, langkah persuasif tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru menertibkan panti pijat.
Pasalnya, wali kota gerah dengan keberadaan panti tersebut yang ternyata didominasi ilegal.
Karena itu, diharapkan kepada pemilik panti pijat yang belum memiliki izin, melengkapi izin mereka.
Beberapa izin yang harus dimiliki panti di antaranya, izin lingkungan yang diteruskan ke lurah dan camat, izin usaha serta beberapa izin lainnya yang bisa dilakukan di Badan Pelayanan Terpadu (BPT).
‘’Kita minta kepada mereka untuk tertib dan tidak ada larangan jika ingin berusaha. Langkah pendekatan sudah dilakukan agar mereka mengurus izin tersebut seperti di beberapa tempat lainnya. Jangan hanya ingin berusaha tapi tidak mematuhi aturan yang berlaku. Jika tetap tidak mengindahkan, saya sendiri yang akan memimpin menutup panti pijat tersebut,’’ terangnya.(noi)