Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Pekanbaru | Jumat, 17 Februari 2023 - 11:08 WIB

Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Rahim. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru melakukan rapat koordinasi pembinaan ketenagakerjaan bertempat di ruang rapat Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda atau Jalan Kapling, Kamis (16/2). Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan beberapa perusahaan yang ada di Kota Bertuah.

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait surat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B-3/530/PK.01.03//2023 tanggal 1 Februari 2023. Surat tersebut berisi perihal usulan penerimaan penghargaan kepada perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.


Kepada Riau Pos, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Rahim mengatakan, pemberian penghargaan adalah salah satu upaya mendorong lembaga/badan usaha untuk memenuhi amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.Yang mana pemerintah, pemerintah daerah, BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas akan dikenai sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.

''Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional dan pembekuan dan pencabutan izin usaha perusahaan maupun BUMN dan BUMD,'' ujarnya.

Lanjutnya, pemberi kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja penyandang disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas, dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

''Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas,'' tambahnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook