PEKANABRU (RIAUPOS.CO) - Banyaknya keluhan masyarakat soal bebasnya keluar masuk kendaraan bertonase besar di rute jalan masuk kota, sudah mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hingga akhirnya dikeluarkannya surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tanggal 27 Desember tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.
Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST. Kepada media dia mengatakan, inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat, artinya di samping akan membuat jalan aman dan mengurangi kemacetan. Karena selama ini mobil dengan tonase besar itu disinyalir satu dari banyak faktor penyebab macet.
Tidak hanya itu, SK Nomor 649 itu juga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan pihak Polantas Polresta Pekanbaru. "Harus ada sosialisasi, sampai masyarakat khususnya para sopir tahu bahwa ada kebijakan baru dari SK Wako Nomor 649 tahun 2019 yang dikeluarkan," kata Politisi Demokrat ini.
Dia minta, jangan tiba-tiba ada tindakan ketika SK Wako masih dalam sosialisasi. Memang, dalam SK itu sudah menegaskan hanya mempertegas pengaturan soal mobil tonase besar yang tidak lagi bisa melintas jalan masuk kota. Namun Sigit minta kepada Pemko ada pengecualian untuk truk tanah timbun. Sebelumnya Disampaikan, bahwa untuk truk tanah timbun juga, hanya boleh beroperasi melintas mulai pukul 22.00-05.30 WIB. Di luar itu kena sanksi tangkap.
"Ini tentu kita minta kebijakan lain Pemko, untuk ada pengecualian bagi truk tanah timbun. Karena jika jam operasional itu yang tetap diberlakukan, maka para sopir hanya dapat satu trip dalam satu hari," jelas Sigit.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, tentu saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan perlahan-lahan tentu menjadi aturan yang harus sama-sama dipatuhi dan dijalankan.
"Yang ditegaskan dalam SK Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 itu adalah pengaturan mengenai waktu, rute angkutan barang kendaraan tonase besar," katanya.
Dalam SK itu sudah jelas, kendaraan dan waktu operasional serta jalan yang boleh dan yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan besar.
Disampaikan Kadishub juga, keluarnya SK ini pun berdasarkan desakan dan komplain masyarakat. Disamping memang di lapangan, gangguan itu terlihat jelas. Membuat jalan tak nyaman, sempit dan macet, ditambah lagi sudah banyak korban jiwa yang jumlahnya bukan satu dua orang lagi.
"Karena masih sosialisasi, wali kota masih memberikan toleransi untuk truk tanah timbun, boleh melintas di waktu-waktu tertentu di luar jam sibuk, di atas jam 08.00 pagi-11.30 WIB. Ini diperbolehkan tapi hanya melintas untuk mengantar saja," katanya.
Ada yang protes namun tentu masih ada yang diakomodir. Namanya kebijakan tentu ada pro kontra, dan pemerintah tentu tetap memberikan ruang untuk itu. "Namun soal pelanggaran seperti over dimensi dan juga over load muatan melebihi dan tidak memiliki SIM tentu ini bagian dari kewenangan pihak kepolisian," tambahnya.
Untuk mempertegasnya, Sigit yang juga merupakan Ketua Komisi IV akan memanggil hearing Dishub menjelaskan persoalan ini. "Senin ini kita panggil untuk hearing," tutur Sigit.
Laporan: Agustiar
Editor: E Sulaiman