PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses pembangunan Hotel Fave di Jalan Pinang dan Hotel Batiqa di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga, Kota Pekanbaru saat ini masih bermasalah. Pasalnya banyak aturan yang diterapkan oleh Pemerintahan Kota Pekanbaru tidak dipenuhi oleh pihak investor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan permasalahan dua hotel tersebut menyangkut pada sarana parkir, air limbah dan laporan per 6 bulan ke BLH yang tidak dijalankan oleh pihak investor.
Roni Amriel menyatakan agar hotel yang bermasalah tersebut tidak boleh beroperasi sebelum semua persyaratan dan perizinan terpenuhi terlebih dahulu.
Pada Hotel Batiqa, komisi IV menemukan permasalahan pada sarana parkir mobil yang hanya bisa menampung sebanyak 22 unit mobil, seharusnya sebanyak 46 unit mobil. Sedangkan untuk pembuatan instalasi pengolahan air limbahnya tidak masuk planing dan masuk garis sepadan bangunan.
"Kita sarankan kepada SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk memberikan teguran agar pengerjaannya tidak diteruskan sampai adanya rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan," ungkap Roni.
Roni mengatakan selain Hotel Batiqa, permasalahan juga terjadi pada Hotel Fave, dimana pada Hotel Fave terdapat permasalahan pada sarana parkir yang disediakan pihak hotel tidak sesuai dengan aturan.
Hotel Fave ini hanya memiliki sarana parkir untuk 37 unit mobil, sesuai dengan aturan tempat parkir harus berjumlah 112 unit mobil. Hasil peninjauan banyak mobil dan sepeda motor yang parkir di dinding sebelah Toko Martin.
"Kita berharap siapapun investor, silahkan saja berinvestasi di Kota Pekanbaru. Tapi harus taat dengan aturan, karena nantinya bisa berdampak bagi masyarakat luas. Jadi kita rekom dua hotel tersebut tidak beroperasi dahulu sampai semuanya bisa dibenahi," tukas Roni Amriel.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi