KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru mencatat rata-rata setiap tahunnya menerbitkan 7.000 izin mendirikan bangunan (IMB). Dan dalam menerbitkan setiap IMB, Distarubang mengaku sangat ketat dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami (Distarubang, red) sangat ketat memberikan IMB. Kami lakukan survei ke lokasi yang bakal dibangun (milik pemohon, red). Intinya harus memenuhi kriteria dan ketentuan baru bisa kami terbitkan IMB-nya,” ujar Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus CES pada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, sebelum menerbitkan IMB, Distarubang akan mengeluarkan izin pendahulu (IP). IP ini diberikan seiring menunggu penerbitan IMB di mana IP diberikan untuk memulai bangunan dan ukuran lahan.
‘’Setelah mendapatkan IP, pemilik bangunan bisa memulai membangun. Tetapi tetap dalam pengawasan petugas Distarubang. Kami cek, jika berjalan lancar dan tidak ada keluhan masyarakat sekitar, IMB menyusul,” tuturnya.
Firdaus mengakui dalam menerbitkan IMB memang tidak semudah yang dibayangkan selama ini. Berkas pemohon tersebut juga kami sesuaikan dengan ketentuan formal lainya seperti harus menyediakan sumur resapan.
“Ruko wajib menyiapkan sumur resapan. Jika tidak tentu ini artinya tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. Artinya kami bisa tidak menerbitkan IMB tersebut,” ungkapnya lagi.
Selain sumur resapan, ruko juga harus dilengkapi dengan saluran air atau drainase. “Drainase itu tentu lebih ideal jika ada. Itu urusan dinas terkait lainya,” tuturnya.(ilo)