Ruko Minim Sumur Resapan

Pekanbaru | Senin, 17 Februari 2014 - 11:06 WIB

Ruko Minim Sumur Resapan
Pembangunan ruko di Kota Pekanbaru diduga masih banyak menyalahi aturan. Salah satunya dengan melakukan semenisasi dan menutup penuh halaman dan drainase seperti yang terlihat di ruko Jalan HR Soebrantas, Ahad (16/2/2014). Foto: defizal/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pesatnya pembangunan Kota Pekanbaru menyebabkan makin berkurangnya daerah resapan air. Akibatnya, banjir menjadi persoalan setiap kali hujan deras turun di Kota Bertuah.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya bangunan seperti rumah toko (ruko) yang tidak membuat sumur resapan. 

Atau melakukan semenisasi halaman ruko serta menutup habis bagian atas drainase dengan semenisasi. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tak hanya rawan banjir, hal ini juga menyulitkan petugas kebersihan untuk membersihkan drainase dari tumpukan sampah.

Padahal, Pemerintah (Pemko) Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan. 

Di mana salah satu isi perda dalah kewajiban bagi pembangun sebuah bangunan untuk membuat sumur resapan.

Menurut pengamat perkotaan Dr Muhammad Ikhsan, perlu dilakukan penataan ruang dan bangunan di Kota Bertuah. Pasalnya, banyak aturan-aturan yang dilanggar saat mendirikan bangunan yang berakibat fatal pada lingkungan.

‘’Saat ini penerapan sumur resapan tidak berjalan. Begitu ruko dibangun, daerah sekitar langsung dipasangi paving blok tanpa ada sumur resapan. Malahan mayoritas ruko justru langsung melakukan semenisasi mulai dari pintu ruko hingga badan jalan,’’ ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (16/2).

Kondisi ini, jelas Ikhsan akan membuat air tidak meresap dan langsung mengarah ke saluran drainase sehingga rawan banjir. Dan lebih parahnya, saluran drainase juga ditutup di bagian atasnya sehingga air tidak masuk ke dalam parit.

‘’Perlu diperhatikan juga pembangunan akses menuju bagian belakang ruko. Karena selama ini pembangunan ruko tidak memperhatikan kawasan yang ada di belakang ruko. Sehingga kawasan menjadi tidak hidup, kumuh dan kurang diperhatikan. Akibatnya pemukiman di belakang ruko sering banjir,’’ jelasnya.

Di samping itu, menurut Ikhsan perlu diperhatikan penataan kawasan hijau. Sehingga Kota Pekanbaru tidak gersang karena jalan-jalan protokol sudah banyak diisi oleh pembangunan ruko.

Harus Terapkan Perda Sumur Resapan
Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menegaskan Pemko Pekanbaru untuk serius menerapkan Perda Nomor 10/2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan. 

Jika ini dilakukan, dapat mengantisipasi genangan banjir, minimal di wilayah pemukiman masing-masing. Kenyataannya perda tersebut tidak pernah diterapkan.

‘’Sayangnya kami ketahui, bangunan ruko dan lainnya dikeluarkan IMB, padahal tidak ada sumur resapan sebagaimana peraturannya. Ini kan namanya belum serius menerapkan perda,’’ ujar politisi Partai Demokrat ini kepada Riau Pos, belum lama ini.

Berdasarkan Perda Nomor 10/2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan di Kota Pekanbaru, salah satu isi dalam perda tersebut secara tegas menyebutkan, semua pihak yang akan membangun bangunan di Kota Pekanbaru harus memenuhi berbagai kriteria, salah satu yang paling utama yakni membangun sumur resapan.

Distarubang, ujar Tengku Azwendi dianggap perlu lebih serius lagi menyosialisasikan sumur resapan, khususnya terhadap pengembang dan developer perumahan.

Menurut Azwendi, bukan tidak mungkin dengan tidak dijalankan Perda Sumur Resapan tersebut, genangan banjir di Kota Pekanbaru bakal terus meluas, seiring dengan pertumbuhan gedung-gedung, bangunan rumah, ruko serta mal.

Dampaknya, menyempitnya saluran air, baik drainase sekunder dan primer, apalagi ketiadaan sumur resapan. ‘’Kami khawatir banjir besar beberapa tahun mendatang, semakin terus meluas,’’ ucapnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook