PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 711 K/PID/2018 mengabulkan permohonan kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Syahrani Adrian.
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 36/PID.B/ 2018/PT PBR, tanggal 24 April 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 378/ Pid.B/ 2017/PN.Dum, tanggal 22 Januari 2018.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada September 2018 oleh Dr H Andi Abu Ayyub Saleh SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis melalui rapat musyawarah majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Dumai Renaldo Tobing, SH, MH sudah mengetahui putusan MA terhadap Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri ini. PN Dumai sudah mengirimkan surat pemberitahuan tentang putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 dalam perkara hukum Syahrani Adrian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Agung Nugroho SH.
“Ya, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan ke JPU tanggal 14 Desember 2018 lalu, beserta fotokopi putusannya,” katanya.
Kasipidum Kejari Kota Dumai, Yunius Zega yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tindak lanjut putusan kasasi Syahrani Adrian tidak perlu dijelaskan ke publik. “Terkait tidak lanjutnya tak perlu saya menjelaskan ke publik, yang jelas kita lakukan sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
Terkait upaya hukum selanjutnya, Zega mengatakan, tergantung yang bersangkutan mau ada upaya hukum atau tidak. “Kami tetap melaksanakan sesuai SOP,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan tidak bisa berkomentar, terkait hal tersebut. “Saya belum menerima suratnya, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih,” tuturnya.
Direktur Utama PT Pelabuhan Dumai Berseri (BUMD) Nurul Amin SE MM mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, maka pihaknya menyatakan tidak tahu keberadaan terdakwa Syahrani Andrian. Pihaknya juga tidak melindungi maupun membantu Syahrani Andrian dalam konteks panggilan terpidana.
Menurutnya, permasalahan yang dialami Syahrani Andrian adalah permasalahan pribadi. Tidak ada hubungan dengan perusahaan dan pihaknya telah memberitakan kepada pihak keluarganya terkait surat yang dikirim ke PT Pelabuhan Dumai Berseri (BUMD) dan mengimbau untuk segera hadir dan menghadap kepada jaksa yang memanggil.
‘’Kami keluarga besar PT Pelabuhan Dumai Berseri (BUMD) prihatin terhadap permasalahan yang dialami Syahrani Andrian,’’ ujarnya.
Sementara Komisaris CV Rian Mandiri M Saleh mengaku kecewa kasus ini belum dieksekusi.
‘’Saya sangat kecewa, karena kasus ini saya menunggu cukup lama yakni 5 tahun dan sekarang sudah sampai puncaknya ke MA dan sudah diputuskan penjara 2 tahun. Tapi terdakwa masih bebas,’’ ujar M Saleh kepada Riau Pos.(hsb/ksm)