PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah diperiksa kurang lebih delapan jam. Abdi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB oleh penyidik Kejari Pekanbaru, Selasa (15/12).
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan Salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II Kantor Kejari Pekanbaru bersama pengacara.
Usai diperiksa di lantai II, Abdi pun dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Di hadapan awak media, ia tidak berkomentar banyak. "Nanti aja ya kita comment-nya. Sekarang no comment dulu, ya. Makasih, makasih," katanya sambil berlalu dengan menggunakan rompi dan tangan terborgol.
Abdi tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega mengatakan, ini pemeriksaan yang kedua kali. Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait BAP lanjutan. Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan. Sehingga akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelasnya.
Alasan penahanan, katanya takut jika tersangka akan melarikan barang bukti. Dari situlah, dilakukan penahanan. Setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka. Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.
Di waktu yang sama, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan tetap dilakukan protokol kesehatan. Tersangka juga telah dilakukan rapid test. "Kita mempunyai dokter yang dipekerjakan di Kejari. Hasilnya non-reaktif," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, adapun modus perbuatan tersangka yakni melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan.
"Kegiatan itu hanya setengah (terealisasi, red). Tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," kata Zega.
Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega juga pernah menyebutkan, pihaknya melakukan pengembangan untuk memastikan adanya kerlibatan pelaku lainnya. "Kita masih melakukan pengembangan, kita lihat ke depannya seperti apa (hasilnya)," ungkap Yunius Zega, saat itu.
Namun, menurut Zega, Abdimas Syahfitra diduga sebagai aktor utama dalam perkara rasuah kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 itu.
"Namun untuk saat ini, penyidik berkesimpulan sebenarnya yang mengambil tindakan yang paling besar adalah AS. Kalau ada penambahan (tersangka) itu hanya yang membantu dia (Abdimas Syahfitra, red)," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Dumai itu.(yls)
Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)