PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakan dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.
"Kami ada program relaksasi untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Ade, Selasa (15/12).
Dijelaskannya, program relaksasi tersebut sudah ada sejak Juni 2020 lalu, sebagai bentuk keringanan oleh Pemerintah kepada Peserta JKN-KIS di masa pandemi hingga 25 Desember 2020.
Bulan yang dibayar yakni, 6 bulan + 1 bulan berjalan, dan akan langsung aktif, sisa bulan lainya diikutkan ke program cicilan. Ade menegaskan, program ini tidak menghanguskan tunggakan, tapi meringankan tunggakan.
Sebagai contoh, jika seseorang menunggak selama 36 bulan, maka yang dibayarkan adalah 6+1 bulan, kemudian sisa 30 bulan lainnya tetap dibayar dengan cara ikut program cicilan yang harus dilunasi hingga 31 Desember 2021. Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN atau Care Center 1500400.
Ade menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.
"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," tukasnya.
Ade menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.(das)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)