PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 18/2015 tentang tapal batas antara kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, menyebabkan tiga Rukun Warga (RW) yakni RW 15, 16, 18 yang berada di kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya di wilayah kota Pekanbaru secara administrasi kependudukan masuk ke wilayah Kampar
Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT ketika dikonfirmasi Riaupos.co terkait permasalahan itu, Dirinya mengaku tidak rela jika tiga RW di kota Pekanbaru masuk ke wilayah Kabupaten Kampar.
"Saya secara pirbadi tidak rela juga, jika warga yang secara administrasi kependudukan masuk Pekanbaru, ternyata masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, Saya sebagai kepala daerah tentunya tidak bisa melawan, secara teknis saya patuh pada aturan pimpinan yaitu Mendagri." Ujarnya Rabu, (16/12/2015)
Mengenai soal batas dikatakan Wako, sudah dibicarakan dan didiskusikan dengan tim Kota Pekanbaru, Tim Kabupaten Kampar, tim dari Provinsi Riau serta dari Kementrian untuk memperlanjari kembali batas - batas wilayah yang nantinya dipedomani sebagai batas alam maupunbatas imajiner dalam undang undang, maka tim ini yang berkerja sehingga keluarlah Pemendagri Nomor 18/2015 yang menetapkan batas wilayah antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar yang harus patuhi.
Peninjau kembali tentang batas wilayah kata dia, akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi Riau yang selaku koodianator, menurutnya dalam membangun kota Metropolitan tidak perlu persoalkan batas- batas administrasi tapi bagaimana cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Batas wilayah tidak perlu dipersoalakan, tapi bagaimana caranya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," sampai.
Ditambahkan Wako, Pemko Pekanbaru akan mencari jalan tengah terkait permasalahan ini, masyarakat boleh menolak jika tidak ingin masuk ke wilayah Kampar.
"Jika masyarakat menolak tidak ingin masuk ke wilayah Kampar hanya ingin mau tetap masuk ke wilayah Pekanbaru silahkan sampaikan aspirasinya ke Mendagri,
"Nanti masyarakat bisa menggugat, sialahkan saja, bahkan bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Permendagri itu ditinjau ulang kembali, sebab itu hak masyarkat untuk menyampaikan aspirasinya, saya tidak ingin juga berpisah dengan mereka, batas ini perlu kita jelaskan juga menyangkut admistrasi aset milik pemko Pekanbaru yang berada disana, yang telah diputuskan Mendagri saya sebagai bawahan tentu patuh," tutupnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi