PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan reklame rokok yang berada di jalan prokol di kota Pekanbaru.
Hal itu dilakukan karena kota Pekanbaru merupakan salah satu dari tujuh kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai kota percontohan peduli dampak negatif rokok.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk segera menertibkan reklame rokok yang saat ini masih banyak berdiri di beberapa ruas Jalan Protokol di Pekanbaru," ujarnya kepada Riaupos.co, Rabu (16/12/2015) di kantor Dispenda.
Kata Dia, sejauh ini penataan reklame rokok di kota Pekanbaru sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada yang perlu dituntaskan.
"Untuk reklame Bilbord yang statis sudah tidak dibenarkan lagi berdiri di Jalan Jalan Protokol, namun untuk di ruas ruas jalan lainnya tidak apa apa," sampainya.
Ketika disinggung apakah Pemko Pekanbaru kecolongan, jika dilihat masih banyak reklame rokok yang berdiri dibeberapa ruas Jalan di kota Pekanbaru seperti di Jalan Riau dan Jalan Sudirman, Walikota enggan berkomentar.
"Nanti saya akan minta Distarubang untuk mengecek ini, untuk ditertibkan," tandasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi