PEKANBARU (RP) - Proses pembangunan baru Pasar Tradisional Cik Puan menjadi pasar tradisional modern sampai saat ini masih menggantung.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) tidak bisa berbuat apa-apa jika Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan dan pemakaian lahan Pasar Cik Puan belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
‘’Bagaimana Pemko mau mulai bekerja jika MoU itu dari Pemprov belum turun. Karena tidak mungkin Pemko bekerja tanpa ada dasar hukum yang kuat,’’ tutur Kepala Bagian Perlengkapan Pemko Mohd Amin kepada Riau Pos, Jumat (13/12).
Oleh karena itu, katanya yang menjadi kendala mengapa pembangunan Pasar Cik Puan masih jalan di tempat atau masih tergantung karena masih menunggu MoU yang sudah disampaikan ke Pemprov.
‘’Karena menurut ceritanya, lahan itu milik Pemprov. Makanya perlu sekali MoU pengelolaan itu dibuat,’’ katanya.
Untuk diketahui, katanya pembangunan Pasar Cik Puan ini sudah menghabiskan anggaran APBD Kota Pekanbaru Rp20 miliar.
Untuk dilakukan pembangunan baru, jika proses hak kelola selesai, maka Pemko berencana menganggandeng investor atau pihak ketiga untuk membangunnya kembali.
Jadi bangunan lama dirubuhkan dan dibangun dengan bangunan baru yang dapat menampung semua pedagang yang ada di Pasar Cik Puan.(gus)