PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Nasib Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2016 hingga saat belum ada kejelasannya, pasalnya meski menyisakan waktu dua pekan lagi APBD 2016 tak kunjung disahkan oleh anggota dewan.
Berdasarkan arahan Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri), APBD semestinyaa sudah disahkan menjelang tanggal 30 November mendatang.Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT ketika dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan belum bisa memastikan kapan APBD 2016 disahkan anggota dewan.
"Untuk APBD murni 2016 prosesnya sudah sampai di dewan, namun hingga saat ini kita belum mendapat laporan dari sana," katanya, Senin (16/11/2015)
Mengenai kapan waktu pengesahan APBD 2015, Dirinya meminta untuk menanyakan lansung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbarun, Syukri Harto
"Yang tahu masalah itu TPAD, silahkan saja tanya lansung ke tim TPAD sebab itu ranah mereka." Sampainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemko sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya. Dalam KUA-PPAS tersebut, Pemko mengajukan senilai Rp 3,1 triliun. Nilai ini menurun dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp 3,324 triliun. Penurunnya nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp 470 miliar.
Bila tanggal 30 Novembermendatang, tak kunjung disahkan maka Pemko terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak bayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi