DPK Kembali Bahas UMK 2016

Pekanbaru | Senin, 16 November 2015 - 10:25 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali menjadwalkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016. Sebab, dalam pertemuan pekan lalu belum dicapai kesepakatan besar UMK.

“Akan dijadwalkan pembahasan kembali. Sebab pada pertemuan kemarin belum ada kesepakatan,”ujar Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai Syamsuddin, Sabtu (14/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, serikat buruh dan pekerja di Dumai mengusulkan UMK sebesar Rp2,58 juta. Jumlah ini lebih besar dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai 2015 yang mencapai Rp2,57 juta.

Menurut Ketua SBSI Dumai Hasrizal, nominal usulan tersebut sekaligus mengantisipasi kenaikan harga. Seperti tarif dasar listrik, bahan bakar minyak dan keperluan pokok lainnya yang makin hari kian melonjak.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dumai Nurdin Budin menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No78/2015 belum bisa diterapkan langsung. Terutama saat menentukan UMK Dumai pada 2016. Sebab saat ini masih dalam masa transisi.

“Oleh karena di tingkat pusat, peraturan ini masih dilakukan tinjauan hukum atau judicial review. Ada satu pasal yang mengharuskan perusahaan untuk menentukan skala upah,” ujarnya. Pihak Dewan Pengupahan Dumai semua memprediksi UMK Dumai 2016 tidak lebih dari Rp2,4 juta.(afn/nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook