PEKANBARU (RP) - Asisten II Setdako Pekanbaru HR Dorman Johan, mengatakan mengapa belum dilelang pembangunan Pasar Cik Puan sampai ini, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mengirim surat MoU yang sudah ditandatangani Wali Kota. Pemprov juga disebut belum menerbitkan surat kuasa (SK) pengelolaan Pasar Cik Puan ke Pemko.
‘’Ya, sampai hari ini MoU dan SK itu belum kita terima, bagaimana mau tindaklanjutnya, yang dari Pemko sudah membentuk tim untuk kelanjutannya,’’ kata Dorman kepada wartawan, Kamis (14/11) di Kantor Wako.
‘’Kalau bicara tender itu namanya kaji menurun, karena memang dasar hukumnya belum kuat. Meski semua dari Pemko sudah ok, tapi secara tertulis SK dari Pemprov itu belum ada. Penggunaan lahannya juga belum tahu berapa tahun dari Pemprov, soalnya dari Pemko akan menyerahkan ke pihak swasta itu selama 30 tahun,’’ jelasnya lagi.
Jadi sampai saat ini, ditambahkan Dorman, belum kelihatan, berapa tahun hak kelola diberikan Pemprov Riau. ‘’Jika dikasih lima tahun misalkan tentu tidak bisa, jadi nanti disesuaikan dahululah,’’ tuturnya.
Jadi untuk pengelolaannya, ditegaskan bukan oleh BUMD melainkan pihak swasta. ‘’Sampai hari ini masih akan dikelola oleh pihak swasta, sesuai dengan rencana Wako, dengan sistem bagi hasil,’’ katanya.
Untuk itu, dikatakan Dorman, jika sudah jelas SK-nya, maka baru akan dibuat dokumen lelangnya, RKS dan juga baru akan ditender serta diseleksi.
‘’Lalu yang paling penting itu adalah soal penghapusan aset yang ada sebesar Rp20 miliar dari bangunan Pasar Cik Puan itu. Tentu ini harus dihapuskan dan koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru, apakah DPRD setuju. Jadi masih panjang prosesnya untuk memulai pembangunannya,’’ ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Dorman juga berharap supaya dalam hal ini tidak saling menyalahkan, masing-masing punya tugas dan tanggungjawab. ‘’Intinya ini semua untuk menata pedagang agar lebih tertib dan rapi,’’ tutupnya.(gus)