PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Operasi Yustisi di Pekanbaru masih berjalan. Guna menindak masyarakat yang tidak peduli protokol kesehatan (prokes). Namun, bukan hanya pelanggar prokes saja yang berhasil terjaring. Dalam operasi tersebut, terjaring pula pengendara yang menggunakan motor bodong.
Pengendara motor bodong itu ditindak petugas kepolisian Sub Sektor Marpoyan Damai pada Selasa (14/10) pukul 11.00 WIB. Kendaraan tersebut terparkir di depan warung internet (warnet) di Jalan Kaharudin Nasution, tidak menggunakan plat nomor polisi. Saat ditanya kelengkapan surat oleh petugas yang dipimpin Ipda Ilham Nur, pengendara tidak dapat menunjukan.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, melalui operator warnet pemilik sepeda motor pun dipanggil.
"Kemudian, setelah dicek nomor rangka dan lainnya, rupanya motor itu bodong. Diakui pelaku AHS alias Aril (19) dibelinya di Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO)," terangnya.
Dilanjutkannya, petugas kepolisian pun berusaha mencari pemilik sepeda motor merek Honda Beat itu. Lalu ditemui identitas pemiliknya yang beralamat di Jalan Utama Perum Hoki Garden, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Korban yang diketahui bernama Wan Ary Mariana (38) pun kemudian dipanggil ke kantor. "Dikatakan korban, sepeda motornya telah hilang semenjak tahun 2017 dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya pada Selasa 16 Mei 2017 pukul 07.00 WIB," urainya. Kronologi kejadiannya, Arry sebut, saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motornya yang berada di samping rumahnya sudah tidak ada lagi. Meski sudah dicarinya, namun tidak kunjung jumpa.
Ipda Ilham Nur menambahkan, AHS membeli sepeda motor itu di PJBO pada 2020 dengan harga Rp1,5 juta. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membeli kendaraan yang tidak lengkap surat-surat. (sof)