KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menarik paksa mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak memiliki hak untuk menggunakan kendaraan tersebut. Oknum-oknum tersebut di antaranya mantan pejabat, mantan anggota DPRD serta perorangan yang mengatasnamakan organisasi.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Pekanbaru Defino Efka mengatakan, kepada oknum-oknum tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat terlebih dahulu untuk segera mengembalikan mobil dinas. Jika sudah tiga surat yang dikirimkan tidak juga digubris, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pengambilan secara paksa.
“Jadi untuk tindakan berupa pengambilan paksa ini, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP. Di mana mobil itu terlihat, akan langsung diambil. Jika yang membawa mobil tersebut tidak mau menyerahkan kuncinya, maka akan kami bawa tukang kunci,” tegasnya.
Tindakan tegas tersebut dilakukan, lanjut Defino, karena hingga saat ini masih ada mobil dinas yang dikuasi oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak lagi. Seperti orang-orang tersebut tidak lagi menjabat dalam ikatan kedinasan atau pensiun bagi PNS, dan sudah dihapuskannya pemberian fasilitas mobil dinas bagi anggota DPRD karena sudah diganti dengan tunjangan transportasi.
“Ada juga mobil dinas yang dikuasai perorangan yang mengatasnamakan organisasi. Tapi pemakaian mobil dinas tersebut juga tidak mengurus prosedur dan syarat-syarat yang harus dilengkapi. Sehingga bisa dikatakan penggunaan mobil tersebut ilegal,” sebutnya.
Hingga saat ini, dari belasan mobil dinas yang masih dikuasi orang-orang yang tidak berhak lagi. Baru dua unit mobil dinas yang sudah dikembalikan mantan pejabat. Dua mobil tersebut jenis Nisan X Trail dan Kijang Innova.
Dengan masih banyaknya mobil dinas yang belum dikembalikan tersebut, Defino meminta agar mobil tersebut segera dikembalikan karena berkaitan dengan penertiban aset, kemudian juga penggunaan mobil tersebut adalah ilegal.
“Kalau sudah ilegal, tentu masuknya ke ranah pidana, karena sudah melakukan penggelapan barang milik daerah. Kecuali mereka meminjamnya secara resmi dan melalui proses administrasi yang lengkap,” sebutnya.(sol)