PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Satpol PP untuk menertibkan tiang papan reklame yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemaren kita sudah melakukan rapat dengan SKPD terkait banyaknya tiang reklame yang berdiri tanpa IMB, pasalnya Tiang Reklame itu merupakan sumber pendapatan kota Pekanbaru," ujar Mulyasman kepada Riaupos.co, Kamis (16/10/2015) di Ruang kerjanya.
Hasil dari rapat itu, Disampaikan Mulyasman, SKPD terkait harus lebih efektif untuk mencegah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Maka nanti data Izin yang kita keluarkan, tiap minggunya akan berikan kepada Dispenda dan Satpol PP, data Dispenda yang dimiliki mereka juga akan dilaporkan ke Kita dan Satpol PP selama menertibkan tiang reklame yang ilegal juga harus melaporkan ke Kita hasil," paparnya.
Disinggung berapa jumlah tiang reklame yang sudah memiliki izin hingga saat ini, Mulyasman mengatakan dirinya tidak menyebutkan jumlahnya, sebab setiap hari jumlah tiang reklame berubah rubah karena banyak yang mengurus izinya.
"Kemaren saya sudah punya datanya namun itu untuk laporan, saya belum minta lagi, sebab saya takut berbicara nanti terjadi selisih antara data dengan yang saya sebutkan,"katanya.
Sebelumnya diberitakan dari ribuan papan tiang reklame yang berdiri di kota Pekanbaru hanya ada 270 tiang reklame yang memili izin mendirikan bangunan (IMB).
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi