Dirancang Perda Pendidikan Jam Belajar di Malam Hari

Pekanbaru | Selasa, 16 Oktober 2012 - 09:48 WIB

PEKANBARU (RP) — Saat ini Komisi III DPRD Pekanbaru sedang merancang peraturan daerah  tentang pendidikan. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal waktu belajar malam bagi pelajar.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III M Fadri AR kepada Riau Pos, Senin (15/10). Dijelaskannya, peraturan ini diperlukan agar pelajar tidak lagi keluar rumah sembarangan seperti ke tempat-tempat hiburan atau terlibat aksi kejahatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Fadri menjelaskan, Ranperda Pendidikan ini di dalamnya ditegaskan soal jam wajib belajar. Misalnya, di rumah belajar dari usai Maghrib sampai pukul 20.00 WIB.

‘’Dengan adanya Perda Pendidikan itu nanti, saya berharap ada usaha anak-anak usia belajar itu dari 7-17 atau 18 tahun, pada saat Maghrib sampai Isya tidak ada lagi yang keluar rumah. Dalam Perda itu nanti akan diatur,’’ jelas politisi PKS ini.

Ditegaskannya lagi, ini salah satu cara untuk supaya anak-anak tidak terlibat terhadap aksi kejahatan yang belakangan terjadi di Pekanbaru dan juga di tempat-tempat yang lain.

‘’Beberapa daerah sudah menerapkannya, dan itu berhasil, namun perlu diawasi. Seperti Depok. Di Padang malah ada Perda Mengaji. Semua memang harus diawasi, dan kita akan merangcang melalui Perda Pendidikannya, semoga berhasil dan tingkat kriminalitas berkurang,’’ tutupnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook