Jual Daging Kadaluarsa Izin Supermarker Dicabut

Pekanbaru | Selasa, 16 Oktober 2012 - 09:46 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menegaskan akan mencabut izin usaha bagi supermarket yang menjual daging kadalurasa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu diminta agar masyarakat lebih teliti dalam membeli daging kemasan yang dijual di supermarket.

Pasalnya, berdasarkan pengamatan Disperindag jelang Idul Adha 1433 H ini, masih banyak ditemukan daging impor yang tanpa tanggal kadaluarsa dan masih dipajang  di lemari pendingin. Pencabutan izin segera dilakukan bila masih ditemukan hal tersebut.

Disperindag secara rinci tidak mengetahui tentang berapa banyak distribusi daging impor untuk supermarket di Pekanbaru.

‘’Tetapi tetap kita pantau kualitas dagingnya, itu untuk menghindari daging sapi dan ayam dijual tanpa label halal dan kadaluarsa. Konsumen kita minta juga harus teliti saat membelinya, ‘’ kata Sekretaris Disperindag Kota Pekanbaru, Hj Desvi Emti SE MSi didampingi Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Helmi kepada Riau Pos Senin (15/10).

Helmi menghimbau bagi supermarket agar tidak lagi menjual daging kemasan  tersebut, setelah mencapai waktu tiga bulan.

Daging yang lebih dari tiga bulan di dalam lemari pendingin kualitasnya sudah tidak bagus lagi untuk dikonsumsi oleh tubuh manusia dan dapat memungkinkan akan menimbulkan bakteri penyakit.

‘’Kita himbau supermarket untuk tidak memajang daging sapi dan ayam kemasan di lemari pendingin. Jangan sampai ada supermarket yang masih menjualnya, daging kemasan juga harus ada label halal dan kadaluarsa sehingga masyarakat tidak tertipu dengan daging yang tidak sehat,’’ ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, Disperindag Pekanbaru akan turun melakukan Sidak di sejumlah supermarket di Pekanbaru yang menjual daging kemasan.

Diharapkan dia tidak ada lagi daging kemasan yang tidak berlabel yang masih di pajang, atau sanksi tegas sampai pencabutan izin dagang terpaksa di keluarkan untuk supermarket yang tak memperhatikan label kadaluarsa.

‘’Menjelang Idul Adha ini kembali kita turun ke sejumlah supermarket, kita lihat apakah masih ada daging kemasan yang tanpa lebel kadaluarsa dan label halal, sanksi tegas kita siapkan,’’ pungkasnya.

Disperindag juga berencana akan melarang Supermarket dan toserba yang menjual daging halal tapa label. Daging yang dipotong sesuai dengan tata cara islam tersebut harus berlabel halal.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook