PEKANBARU (RP) — Satlantas Polresta dan Dishubkominfo Pekanbaru menertibkan parkir kendaraan di badan Jalan Teratai yang kerap menyebabkan kemacetan, Senin (15/10) pukul 11.00 WIB. Hasilnya, delapan mobil ditilang dan lima diderek.
Pantauan di depan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru siang itu, penertiban ini jadi tontonan warga yang lewat dan orang-orang yang sedang berada di pengadilan.
Dua dari kendaraan yang ditertibkan tersebut diketahui milik jaksa.
‘’Penindakan dalam bentuk tilang dan penderekan ini dilakukan karena parkir sembarangan yang ada di sini sudah menyebabkan kemacetan. Bahkan macetnya sampai ke Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Ahmad Yani,’’ ujar Kepala Pengawas Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Okta Hanuway.
Mobil yang diderek, jelas Okta selanjutnya akan dibawa ke Satlantas Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
‘’Yang diderek karena pemiliknya tidak ada saat itu. Sementara, yang pemiliknya ada kita kenakan tilang,’’ lanjutnya.
Terkait kepadatan lalu-lintas akibat parkir ini, Okta menyarankan, jika memang parkir di depan PN penuh, pengendara dapat memarkirkan mobilnya di Kantor Dispenda yang bersebelahan dengan PN.
‘’Bisa diparkir di sebelah,’’ ucapnya sambil mengatakan, mobil-mobil yang ditindak ini akan dikenakan, Pasal 287 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Lantas Kompol M Mustofa mengatakan, penertiban seperti ini akan terus berkelanjutan. ‘’Masih ada beberapa titik lagi yang akan kita sasar,’’ kata Kasat.
Pada jalan yang telah ditertibkan ini, Mustofa mengatakan, pembatas jalan akan dipasang dan pemantauan oleh anggota akan terus dilakukan.
‘’Ini agar jalan itu tidak digunakan sebagai tempat parkir lagi,’’ katanya.(ali)