EA Otak Tahanan yang Kabur dari Polsek Tenayanraya

Pekanbaru | Selasa, 16 Oktober 2012 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RP) - EA (28), seorang mantan polisi, satu dari enam tahanan yang berhasil diamankan Jumat (12/10), setelah kabur dari dari sel tahanan Mapolsek Tenayanraya adalah otak pelaku pelarian ini.

Ia terpaksa ditembak pada bagian kaki kanan karena membawa senjata tajam saat akan diamankan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar pada Riau Pos, Senin (15/10) siang. ‘’EA meminta kepada keluarganya untuk dibawakan obeng.

Karena sel tahanan di Polsek yang memungkinkan pengunjung bertemu langsung dengan tahanan, kemungkinan saat bertemu itulah diselipkan obeng yang digunakan EA untuk membuka gembok sel tahanan sebelum kabur,’’ terang Adang.

Dijelaskannya, begitu merusak gembok Sabtu (6/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil kabur bersama enam orang lainnya, EA lalu lari ke hutan.

‘’Dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, ia naik truk secara estafet menuju Sumatera Barat untuk bersembunyi. Tiga orang lari ke Sumatera Barat, sisanya di Riau,’’ lanjut Kapolresta sambil mengatakan EA akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Agam.

Terkait masuknya obeng ke dalam sel tahanan hingga mengakibatkan lolosnya enam orang tahanan ini, Adang berjanji akan melakukan pengusutan.

‘’Petugas yang jaga saat itu lengah. Seharusnya, saat mati lampu seperti itu membuat lebih waspada, genset rusak tidak menjadi alasan. Petugas yang jaga akan diperiksa dan akan dikenakan pelanggaran kode etik,’’ katanya lagi.

Adang tak memungkiri, masih terdapat beberapa kekurangan di sel tahanan pada polsek-polsek dibawah jajarannya, selain beberapa belum ada CCTV, terkadang sel juga mengalami kelebihan kapasitas (over capacity).

‘’Meski begitu, para kapolsek selalu dihimbau agar selalu memantau. Jika isi tahanan di sel sudah lebih dari 10 orang, maka kelebihannya bisa dititipkan ke Polresta ataupun ke Lapas,’’ ungkapnya.

Salah satu langkah yang ditempuh untuk mengatasi masalah ini, Adang mengatakan ia sudah meminta pada jajarannya untuk menyegerakan penanganan berkas tahanan.

‘’Harus cepat dilengkapkan berkas-berkas tahanan. Dalam 14 hari, sebaiknya sudah bisa dilimpahkan,’’ kata Kapolresta.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook