PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap AL (18) warga Rumbai Timur di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/9) sekira pukul 04.00 WIB.
AL ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sebuah hotel di Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan pada 5 Agustus 2022 lalu. Dari pengakuan pelaku, dirinya telah beraksi di 17 lokasi di Kota Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr H Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Alfiandi Saputra.
Dijelaskan Kompol Andrie, AL melakukan aksinya pada Jumat (5/8) pukul 04.30 WIB. Saat itu korban diberitahukan oleh sekuriti hotel bahwa kendaraan miliknya yang diparkirkan di belakang hotel sudah raib.
"Waktu dicek CCTV, terlihat dalam rekaman ada tiga orang pelaku yang sedang mengambil kendaraan warna biru milik korban," kata Kompol Andrie, Kamis (14/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak untuk mengamankan. "Setelah dilakukan penangkapan, kemudian Tim Resmob Jembalang melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 17 TKP lainnya," jelas Kompol Andrie.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku Sy telah ditangkap lebih dulu untuk kasus yang sama pada Kamis (25/8) lalu. Maka tinggal satu pelaku dalam tiga sekawan ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(end)
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan rekaman CCTV hotel dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.(end)