PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk memutus penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru, petugas gabungan melakukan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Operasi yang sudah dimulai sejak senin (14/9/2020) dan memasuki hari ketiga, terdata 364 warga sudah terjaring.
Dari 364 warga tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik memaparkan 21 orang yang dikenakan sanksi administrasi/denda, 93 orang memilih kerja sosial dan 250 orang diberikan teguran lisan.
“Dominan memilih denda kerja sosial. Terdata ada 364 warga sudah terjaring,” kata Lilik
Untuk lokasi razia, petugas gabungan setiap harinya berpindah pindah, sebelumnya operasi ini pernah berlangsung di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Hangtuah dan Jalan Tuanku tambusai.
Operasi gabungan ini terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas perhubungan, BPBD, dan dinas pasar.
"Kita dari pihak kepolisian menurunkan personil sebanyak 20 personil, TNI 15 pesonil, Satpol PP 60 personil, dishub, 30 personil, BPBD 10 personil, dan Dinas Pasar 20 personil,” sambung lilik.
Pihak kepolisian terus menghimbau kepada masyrakat agar menerapkan perilaku hidup sehat dan selalu mengikuti protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra