Curanmor Marak, Pengendara Diimbau Gunakan Kunci Ganda

Pekanbaru | Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:22 WIB

Curanmor Marak, Pengendara Diimbau Gunakan Kunci Ganda
DODI VIVINO (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Gabu­ngan Jatanras Polda Riau dan Polsek Bukit Raya mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial PA dan RA, Senin (8/8). Pengendara dimbau untuk mengunci kendaraan dengan kunci ganda saat parkir.

 


Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, dua pelaku tersebut beraksi di di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya pada 6 Juli 2022 lalu. Sebelum melarikan motor milik Ramelan (53) yang merupakan pelapor dalam kasus ini, pelaku telah lebih dulu mencoba mencuri motor yang dikunci ganda.

Iptu Dodi menjelaskan, seperti terekam dalam rekaman CCTV hotel, awalnya terlihat dua orang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor warna putih. Salah satu dari mereka turun untuk melakukan pencurian.

"Namun saat akan dibawa, ternyata motor (yang lebih dulu dicoba, red) tersebut terkunci menggunakan gembok di cakram bagian depan. Sehingga pelaku gagal membawa kabur motor itu," ungkapnya.

Gagal dengan aksi itu, keduanya terlihat hendak pergi. Namun saat melewati sepeda motor milik Ramelan, keduanya terlihat kembali lagi. Ternyata mereka melihat kunci sepeda motor milik korban masih menggantung di motor. Lalu, pria yang dibonceng mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi.

Atas kejadian tersebut, Iptu Dodi mengimbau siapapun pemilik kendaraan bermotor agar mengambil pelajaran pada kasus ini. Sehebat apapun sistem keamanan bawaan pabrik sebuah motor, tanpa kunci ganda juga tidak ada artinya.

Apalagi setelah terungkap pencurian motor dengan pematahan stang untuk mengakali motor yang menggunakan sistem anti-kunci T. Maka para pemilik kendaraan, untuk kehati-hatian, diimbau menggunakan kunci ganda.

Sementara itu kedua pelaku, PA ditahan di Polsek Tenayan Raya dan tersangka RA diserahkan ke Jatanras Ditreskrimum Polda Riau ke Polsek Bukit Raya. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 363 ayat 1 huruf ke-4 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," tutup Iptu Dodi.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook