Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

Pekanbaru | Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:18 WIB

(RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru secara tegas memberikan peringatan tegas terhadap para perusahaan yang menahan ijazah tenaga kerjanya. Ijazah termasuk salah satu yang dinilai dokumen negara yang ia ketahui banyak di tahan perusahaan. Perusahaan yang sering menahan ijazah paling banyak dijumpai merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha finance.

“Tidak dibenarkan perusahaan menahan ijazah karyawannya. Apapun alasannya itu tidak boleh menahan ijazah apalagi sampai mempersulit ketika karyawan yang sudah keluar dari perusahaan mengambil ijazah,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen saat menjawab pertanyaan peserta rapat sosialisasi berbagai peraturan ketenagakerjaan bagi perusahaan Kota Pekanbaru, Rabu (15/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rapat bersama yang dihadiri perwakilan dari perusahaan tersebut dilangsungkan di aula Disnaker Kota Pekanbaru. Berbagai pertanyaan disampaikan perwakilan perusahaan terkait dengan ketenagakerjaan. Para peserta juga bertanya tentang aturan pengambilan cuti dan soal kewajiban perusahaan mendaftarkan BPJS pada karyawannya.

Akmal salah satu peserta yang bertanya tentang aturan penahan ijazah pada rapat pertemuan itu. Karena ia sendiri memang belum benar benar memahami terkait aturan itu. Setelah mendapatkan pemahaman tersebut ia akan menyampaikan hal tersebut pada perusahaan tempat ia bekerja.(ade)

Laporan JOKO SUSILO, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook