KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan razia dan penertiban sejumlah reklame dan baliho yang pemasangannnya tidak sesuai dengan ketentuan di sepanjang Jalan Protokol Kota Pekanbaru, Selasa (15/8).
Dalam penertiban itu, terdapat lebih dari 20 spanduk dan papan reklame dari berbagai macam produk yang tidak memiliki izin serta telah habis masa tayangnya, dicabut paksa oleh petugas Bapenda.
Nuno salah satu petugas Bapenda Kota Pekanbaru, kepada Riau Pos saat sedang melakukan penertiban baliho di Jalan Arifin Ahmad mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengecek sekaligus melakukan penertiban. Reklame serta baliho yang terpajang di pinggir jalan protokol yang tidak memiliki izin serta telah habis masa tayangnya diesekusi petugas.
Setelah melakukan penyisiran di Jalan Arifin Ahmad, petugas juga melakukan penyisiran di jalan-jalan protokol lainnya, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau dan Jalan HR Soebrantas yang umumnya sering dipasang baliho dan papan reklame oleh para pelaku bisnis.Ditambahkan Nuno, tak hanya baliho rokok saja yang akan dilakukan penertiban namun produk produk lainnya juga ditertibkan.(cr2/nda)