PEKANBARU (RP) - Penyesalan mendalam mungkin masih membekas di dalam diri Rh (28), warga Jalan Siak II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Penganiayaan yang dilakukannya pada sang istri, Ika Sari (27), Jumat (19/7) ternyata berujung maut. Istrinya tewas setelah dirawat selama 23 hari di rumah sakit. Merasa bersalah Rh pun menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
‘’Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif,’’ jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK kepada Riau Pos, Kamis (15/8).
Dipaparkan Arief, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula saat pasangan suami istri ini bertengkar Jumat (19/7) malam sekitar pukul 18.30 WIB.’’Tersangka melihat ada SMS masuk ke handphone korban,’’ ungkap Kasat Reskrim.
SMS ini ternyata memicu kecemburuan dalam diri tersangka. Ia menduga sang istri telah berselingkuh. Pertengkaran yang terjadi diantara keduanya memanas hingga berujung pada kekerasan fisik terhadap korban.
’’Tersangka menggunakan siku tanganya mengenai wajah istrinya,’’ lanjut Kasat Reskrim.
Siku tersangka yang menghantam wajah korban berefek kuat. Korban terpental. Fatalnya, kepala bagian belakang korban terbentur tembok dan korban terjatuh tak sadarkan diri.
Saat itu juga, korban dibawa ke Rumah Sakit Santa Maria untuk mendapatkan perawatan akibat gumpalan darah yang terjadi pada bagian belakang kepala korban tersebut.
Sebagai tindakan medis untuk penanganan luka pada kepala belakang korban, terutama menghilangkan darah yang menggumpal, korban dioperasi Selasa (13/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, nasib berkata lain, korban tak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia akibat penggumpalan darah di kepala belakang.
Keluarga korban yang tak terima, akhirnya melaporkan suami korban ke Polresta Pekanbaru. Sadar bahwa ia telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan sang istri meninggal, tersangkapun menyerahkan diri kepada polisi di hari yang sama.(ali)