Franchise Harus Sertifikat Halal

Pekanbaru | Jumat, 16 Agustus 2013 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RP) -Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau meminta agar setiap produsen makanan dan outlet kuliner nasional terutama franchise dari makanan sepat saji agar memiliki label halal.

Meskipun MUI Riau tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan label halal. Karena itu adalah kewenangan MUI pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau Abdurrahman Kaharudin kepada Riau Pos, Kamis (15/8) mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk perusahaan lokal Riau saja.

Saat ini MUI Riau melalui Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan (LPOM) dan Komisi Fatwa MUI Riau telah mengeluarkan sekitar seratus sertifikat halal untuk outlet, rumah makan, dan produsen makanan yang ada di Riau.

Diantaranya adalah outlet dan usaha makanan sepeti jaringan Vanhollano Bakery dan AA Katering. ‘’Franchise nasional dan lain-lainnya, itu yang mengeluarkan MUI Nasional langsung, MUI Riau hanya perusahaan dan toko-toko roti lokal saja. Itu biasanya lewat pengajuan permohonan mereka atau atas himbauan dan surat edaran dari MUI Riau sendiri,’’ ungkap Abdurrahman.

Dijelaskan Abdurrahman, perusahaan yang mengajukan permohonan pengeluaran sertifikat halal akan diaudit oleh Tim LPOM MUI. Tim yang minimal terdiri dari dua orang ini akan melakukan pengecekan secara menyeluruh pada sebuah produksi sampai penyajian makanan atau obat-obatan.

Sebelumnya, perusahaan yang mengajukan permohonan lebih dulu mengisi berbagai form yang dikeluarkan MUI. Setelah diaudit, hasilnya akan dirapatkan bersama Komisi Fatwa untuk menentukan apakah berhak atas sertifikat halal atau tidak.

‘’Standar MUI dua minggu hari kerja, mulai dari  proses diajukannnya permohonan. Pengeluaran sertifikat halal ini produsennya, bisa perusahaan atau produsen makanan yang mengajukan pemohonan atau MUI yang melakukan himbauan melalui surat-surat edaran kepada produsen yang menjangkau konsumen atau dikonsumsi masarakat luas,’’ ungkapnya.

Saat ini kata Abdurrahman, RUU Jaminanan Makanan Halal belum disahkan, hingga MUI hanya bisa sebatas melakukan himbauan dan saran pada toko atau produsen makanan dan obat untuk mengurus sertifikat halalnya. (end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook