PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kebijakan pemutihan terhadap ratusan tower ilegal. Kini, pemilik menara telekomunikasi diberikan kesempatan mengurus perizinan, sebelum dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Di Kota Bertuah diperkirkan terdapat sebanyak 300 tower yang tak mengantongi izin. Kondisi ini diketahui setelah dilakukan pendataan oleh Dinas Komunikasi Informatika, Persandiaan dan Statistik beberapa waktu lalu.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST mengatakan, pihaknya terhitung pertengahan tahun lalu memberlakukan moratorim pendirian tower. Kebijakan tersebut diterapkan, karena pihaknya ingin melakukan penataan terhadap seluruh tower yang ada.
“Tahun lalu hentikan pemberian izin pendirian tower (moratorium, red). Sekarang alhamdulillah sudah dicabut,” ujar Firdaus kepada Riau Pos akhir pekan lalu.
Sejak dihentikan pemberian izin tersebut, lanjut orang nomor satu di Pekanbaru, maka dilakukan pendataan tower sehingga didapati ratusan menara telekomunikasi tak berizin. Terhadap tower tersebut, pihaknya memberikan kesempatan dalam tenggat waktu tertentu bagi pemilik untuk mengurus perizinan.
“Yang tak berizin, kami putihkan. Pemilik tower diminta segera mengurus izin, kalau tidak diindahkan kami tertibkan secara tegas,” ungkap Wako.
Firdaus menjelaskan, pemutihan itu diberikan lantaran tower yang tak berizin sudah berdiri sejak lama. Selain itu, jika langsung dilakukan pembongkaran akan merugikan banyak pihak, seperti operator dan masyarakat. “Kita perlu infrastruktur ini. Tapi pemilik kami minta mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, ke depan pembangunan tower di Pekanbaru dibagi menjadi beberapa zona dengan memfokuskan pendirian microcell atau tower kamufalse. Di mana tiap zona akan dilelang, sehingga tidak semua investor dapat membangun infrastruktur telekomunikasi.
“Metode dalam penataan tower ini telah disepakati dan disetujui kementerian. Bahkan akan diadopsi penerapannya secara nasional,” papar Firduas.
Ketika disinggung mengenai pemungutan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi tak kunjung dilakukan, sehingga realiasasinya masih dinihil, Wako mengatakan, persoalan tersebut karena persoalan regulasi. “Retribusi bisa ditarik jika regulasinya sudah ada. Regulasi ini tengah kami persiapkan,” tutup Firdaus.(gem)