Laporan Joko Susilo, Pekanbaru
Kendati sudah ada peraturan dari Wali Kota Pekanbaru mengenai larangan rumah makan atau kedai kopi buka pada siang hari selama Ramadan, namun tetap saja beberapa kedai kopi masih membandel dan nekat membuka jualannya.
Bahkan ada yang buka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari pantauan Riau Pos, Senin (15/7), ada tiga kedai kopi di Jalan Belimbing Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai yang masih membuka jualannya sejak pagi hari dari pukul 08.00 WIB, bahkan membuat tulisan di depan rukonya ‘’Ada nasi, lauk enak’’.
‘’Kalau bukanya dari pagi, untuk nasi baru ada sekitar pukul 10.00 WIB,’’ ujar salah seorang penjual di kedai kopi Jalan Belimbing kepada Riau Pos.
Hal senada juga disampaikan Uni, penjual di kedai lainnya. Kedainya telah buka sejak pagi, mulai Ramadan pertama. ‘’Ya pandai-pandai sajalah, jangan sampai tahu pemerintah, biasanya yang makan di sini ada yang muslim dan non muslim,’’ tuturnya.
Lain halnya dengan kedai ketiga, plang nama kedainya sengaja dilepas agar tidak diketahui jika kedainya buka pada siang hari. ‘’Kalau tak ada yang laporkan, tidak tahu Pemko, jadi mau apa? Ada ikan, ayam, bungkus bisa juga,’’ ujar penjualnya.
Namun hal ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat setempat.
‘’Kita kecewa melihat kedai atau warung yang masih menjajakan atau menjual makanan seperti kue-kue, lontong dan aneka minuman, bahkan ada yang menjual makanan pula. Padahal ketentuannya berjualan pukul 16.00 WIB. Kita meminta agar Satpol PP untuk melakukan razia-razia terhadap warung-warung yang melanggar imbauan tersebut,’’ ungkap Anton (32) warga setempat.
Dalam pada itu, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT mengeluarkan imbauan untuk tidak membuka rumah makan selama Ramadan.
Karena menilai hal tersebut hanya imbauan, sebagian masyarakat Pekanbaru dengan bebas makan siang saat seluruh umat muslim berpuasa.
Hal tersebut terlihat dari pantauan Riau Pos di beberapa tempat makan, bahkan dibandingkan tahun lalu tempat makan buka lebih berani.
Di Jalan Kuantan raya Pekanbaru, sebuah rumah makan yang berada tidak jauh dari Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga terlihat buka.
Masyarakat yang juga adalah umat muslim terlihat ke luar masuk tempat makan tersebut. Dari luar, terlihat beberapa spanduk bekas melingkar di rumah makan tersebut.
Beberapa kendaraan roda empat dan roda dua terparkir di badan jalan tempat rumah makan tersebut berada. Riau Pos yang mencoba masuk ke dalam melihat aktivitas makan seperti biasa terjadi di rumah makan tersebut.
‘’Sejak kemarin buka, tapi memang hari pertama puasa tutup. Banyak juga yang makan, apalagi jam makan siang ini. Tidak tahu apakah pemerintah setempat tahu, tapi disanakan ada Dispora,’’ terang Alwi, salah seorang masyarakat yang melintas di depan rumah makan tersebut kepada Riau Pos, Senin (15/7) siang.
Hal serupa juga terlihat sama di beberapa tempat lainnya. Seperti di Jalan Riau, Hang Tuah, Hos Cokroaminoto serta beberapa tempat lainnya. Parahnya, semua rumah makan yang buka tersebut bukan rumah makan non muslim yang diperkenankan buka oleh wali kota.
Janji Tutup
Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharuddin, mengaku melihat kedai nasi buka di sana.
‘’Di sana memang banyak dibuka, kemarin kita sudah turun dan tegaskan kepada pemilik kedai. Mereka masih banyak yang belum tahu tentang surat imbauan tersebut. Saya janji hari ini (Senin) dan sekarang juga saya turunkan petugas ke lokasi itu lagi dan kita minta pemiliknya menutup kedainya,’’ tegas Baharuddin ditemui di Riau Pos, Senin (15/7).
Namun menurut pengamatan Satpol PP, dikedua jalan tersebut tidak menjual nasi. Melainkan kedai kopi saja yang biasa dikunjungi mereka yang ingin sarapan pagi saat buka di bulan Ramadan.
Beberapa kedai di lokasi tersebut kata Baharuddin, sudah menutup kedainya, karena sudah mendapatkan surat imbauan wali kota tersebut.
Tetapi diprediksi Baharuddin, jika kedai di Jalan Paus dan Belimbing tersebut yang masih buka adalah yang belum mendapatkan surat imbauan tersebut.
‘’Mungkin mereka yang masih buka tersebut belum dapat surat edaran. Meski tak dapat surat imbauan, harusnya mereka menghormati umat muslim,’’ kata dia.
Baharuddin menilai kedai-kedai yang masih buka di bulan puasa tersebut tidak menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Surat imbauan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT, tentang aturan di bulan suci Ramadan resmi telah disahkan dan mulai disosialisasikan Selasa (9/7).
Salah satu klausal isi surat imbauan Wako tersebut mengatur tentang jam buka restoran, rumah makan serta larangan tempat hiburan malam beroperasi.
Secera tegas, bagi pengusaha yang tak mengindahkan imbauan edaran Wako tersebut akan mendapatkan sanksi sampai dengan pencabutan izin usahanya. Namun terlebih dulu diberikan peringatan sebanyak dua kali peringatan.
Dalam garis besar terdapat sembilan poin dalam surat resmi imbauan Wako tersebut. Wako mengajak umat muslim di Pekanbaru agar meningkatkan ibadahnya.
Sementara tentang pemilik usaha tersebut dalam klausal tersebut berbunyi semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, kafe dan bola billiard ditutup selama Ramadan.
Kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan PUB dapat buka pada pukul 21.00 WIB-02.00 WIB.
Sedangkan khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka selama bulan suci Ramadan yang digunakan untuk melayani tamu hotel.
Sementara untuk panti pijat yang boleh dibuka selama Ramadan, hanya pijat kesehatan tunametra dan refleksi. Salon kecantikan dapat dibuka dari pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Bioskop dapat dibuka pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Untuk kelas rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 WIB sampai dengan imsak.
Bagi usaha penjualan roti boleh dibuka selama bulan Ramadan. Restoran dan rumah makan khusus non muslim dapat dibuka dengan memasang stiker yang bertuliskan restoran atau rumah makan non muslim.
Dalam mencermati surat imbauan tersebut, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim pengawas dan penertiban terhadap ketentuan hasil keputusan tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran ketentuan keputusan wali kota di atas, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan izin tempat usaha.(*3/rnl)