3 Pegawai Disperindag Terancam Dicopot

Pekanbaru | Selasa, 16 Juli 2013 - 09:37 WIB

PEKANBARU (RP) - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru sebentar lagi bakal diberikan sanksi berat.

Sanksi berat yang bakal dijatuhkan terhadap tiga pegawai tersebut, antara lain non job atau diberhentikan secara tidak hormat atau dicopot dari statusnya sebagai PNS.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah sudah bisa memberhentikan PNS, meski melalui tahapan panjang.

Plt Sekda Kota Pekanbaru HM Sukri Harto mengatakan, berkas ketiga PNS Disperindag Kota Pekanbaru tersebut saat ini terus diproses secara bijaksana dan diteliti dengan mempertimbangkan kesalahannya untuk menjatuhkan sanksi berat tersebut.

Sukri mengatakan jika itu sudah dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru.

Artinya menurut Sukri agar BKD dapat melanjutkan langkah sanksi untuk ketiga pegawai tersebut.

‘’Sudah di BKD, dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya. Sanksinya ya sesuai dengan PP 53 kalau ringan sanksinya ringan dan jika kesalahannya berat sanksinya ya berat sesuai itu,’’ tegas Sukri Harto kepada Riau Pos Senin (15/7) di gedung DPRD Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

Ketiga PNS tersebut dinilai telah melanggar PP 53 tentang disiplin PNS, tak masuk kerja dengan tanpa alasan yang jelas.

Ketiga Pegawai tersebut sebenarnya telah diberikan sanksi ringan dan sedang, tetapi berdasarkan PP 53 tersebut dinilai ketiga PNS tersebut sudah sesuai untuk mendapatkan sanksi berat.

Disperindag Pekanbaru pun tidak dapat memeberikan sanksi tegas tersebut, sedangkan yang bisa adalah Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT atau Sekda Pekanbaru.

‘’Dua pegawai sudah diberikan sanksi ringan dan satu pegawai diberikan sanksi sedang, sanksi itu sebenarnya sebelumnya sudah diberikan oleh Kepala Disperindag El Sabrina,” katanya Sukri.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook