Laporan Lismar Sumirat, Pekanbaru lismarsumirat@riaupos.co
Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau kepada perusahaan- perusahaan yang beropersi di Kota Pekanbaru agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menuturkan walaupun masih lama, Pemko mengingatkan kepada sejumlah perusahaan swasta agar segera membayarkan THR setidaknya sepekan menjelang hari Idul Fitri.
‘’Kita imbau agar setiap perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk mengingat kewajibannya membayar THR kepada karyawan,’’ ungkapnya.
Ayat menjelaskan, pemberian THR tersebut akan lebih efektif jika dilakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sebaiknya sepekan sebelum Idul Fitri, kalau jauh-jauh hari juga mau diberikan, tidak masalah,” tambahnya.
Namun, jika perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, Ayat menyatakan, Pemko akan memberi sanksi pada perusahaan yang bersangkutan.
‘’Kalau sanksi pasti ada, tetapi itu masih kita bahas lagi nanti dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Yang pasti ada sanksinya,” tegasnya.(*4/eca)