PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-- DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas menolak adanya sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya saat ini ekonomi masyarakat tidak menentu di masa pandemi Covid-19 ini.
DPRD juga menyorot soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut vaksinasi. Hal ini disebutkan DPRD perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Sebagian besar fraksi di DPRD menolak sanksi denda pelanggaran prokes, dan juga sanksi vaksinasi," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani kepada wartawan, Selasa (15/6).
Hal ini disampaikannya usai DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Coronavirus Disease 19 (Covid-19). Paripurna berlangsung di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (15/6).
Hamdani memimpin rapat paripurna ini didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Sementara dari Pemko Pekanbaru hadir Wali Kota Pekanbaru diwakili Asisten II Setko Pekanbaru El Syabrina dan unsur Forkopimda Pekanbaru.
Pandangan umum dari 7 fraksi DPRD Kota Pekanbaru masing-masing dibacakan juru bicara fraksi. Yaitu Mulyadi dari Fraksi PKS, Pangkat Purba dari Fraksi Demokrat, Indra Sukma dari Fraksi PAN, Ruslan Tarigan dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulfahmi dari Fraksi Hanura-NasDem, Tarmizi Muhammad dari Fraksi Golkar. Dan Fraksi Gerindra Plus langsung menyerahkan hasil pandangan umumnya ke meja pimpinan tanpa dibaca.
Dikatakan Hamdani, DPRD setelah mempelajari isi penyampaian perubahan perubahan Perda Nomor 5/ 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru, maka keputusan fraksi menolaknya.
"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Kami juga akan meminta masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya," jelasnya.
Setelah pandangan umum fraksi, Hamdani menyebut DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Dijelaskan, dalam Perwako Nomor 80/2021 dan Perda Nomor 5/2021 itu bahwa pelanggar prokes harus ditindak tegas dengan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.
Begitu juga dengan sanksi vaksinasi. "Sanksi vaksinasi itu kita juga baru lihat. Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi pansus. Karena sebagian besar fraksi tidak menyetujui dengan adanya sanksi dari vaksinasi. Sanksi itu juga dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat dalam beberapa hari ini," jelasnya.
Secara aturan, disampaikan Hamdani, perundang-undangan diatur bahwa pelayanan publik adalah kewajiban bagi pemerintah tanpa harus dikait-kaitkan dengan vaksinasi.
"Tentunya kami akan melihat usulan pemko itu dengan aturan yang ada," ujarnya.
Ditambahkan Hamdani, begitupun Perpres Nomor 14/2021 yang juga dimasalahkan oleh masyarakat."Kami akan amati betul bagaimana aturannya secara hukum. Kemudian kami akan mengamati bagaimana masukan-masukan dari masyarakat terkait vaksinasi dan sanksi administratif itu," tuturnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru