Empat Brimob Dipecat

Pekanbaru | Sabtu, 16 Juni 2012 - 07:35 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Akibat disersi dan meninggalkan dinas secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut, empat orang anggota Brimob Polda Riau dipecat dari keanggotaan Polri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keempat Brimob yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ini adalah Briptu Julius Fernandes, warga Perum Sidomuyo Jalan Camar Arengka, Briptu Bambang Budi Irawan, warga Jalan Durian Sukajadi, Briptu Harris Mario Kristian H, warga Jalan Fajar Labuh Baru, dan Briptu Gilang Fauzi Bangun, warga Jalan Pandawa Simpang Tiga.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Syarif Pandiangan kepada wartawan, Jumat (15/6) membenarkan adanya pemberhentian dengan tidak hormat empat anggota Brimobda Polda Riau tersebut.

Pemberhentian tersebut merupakan surat keputusan Kapolda Riau Nomor: Kep/167/V/2012 tanggal 21 Mei. Keempat anggota Brimob ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

‘’Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut turut,’’ jelasnya.

Dikatakan Kabid Humas, upaya pencarian terhadap keempat orang ini telah dilakukan oleh Sat Brimobda. Namun mereka hingga saat ini belum ditemukan, sehingga tidak dapat melaksanakan upacara PTDH.

‘’Jadi ini pemberitahuan agar masyarakat mengetahui bahwa empat anggota tersebut bukan personel Polri atau Brimob lagi,’’ ujarnya.

Dilanjutkan Pandiangan, pemberitahuan ini juga untuk mengantisipasi adanya perbuatan maupun prilaku yang dapat mencemarkan nama baik Polri atau Brimob serta perbuatan pidana dengan mengaku sebagai anggota Brimob yang dilakukan oleh keempat orang tersebut.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook