PEKANBARU (RP) - Kota Pekanbaru masih belum aman dari peredaran makanan dan minuman kadaluarsa.
Meski demikian, Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru belum bisa memastikan kapan akan melakukan penertiban produk-produk berbahaya itu.
Masyarakat hanya dihimbau agar teliti serta berhati-hati jika membeli atau mengkonsumsi produk makanan serta minuman kemasan.
‘’Kita menghimbau agar masyarakat selalu teliti dan waspada saat membeli makanan serta minuman kemasan. Memang produk kadaluarsa yang paling banyak beredar itu dari jenis pangan, padahal sudah pernah kita sosialisasikan,’’ ujar Kepala BBPOM Pekanbaru, I Gede Nyoman Suandi kepada Riau Pos kemarin.
Sosialisasi yang dimaksud dia adalah terkait bahaya tentang produk-produk kadaluarsa serta sanksi pidana untuk penjual yang dengan sengaja menjualnya.
Menurut dia bukan tak mungkin produk kadaluarsa dicampurkan dengan barang bagus dengan mengganti kemasan yang baru.
‘’Bukan tak mungkin penjual menanggalkan kemasan atau membaurkan produk kadalursa dengan yang baru. Produk kadalursa ini tak layak dijual atau dipajang oleh toko atau perbelanjaan lainya, jika dikonsumsi bisa membahayakan untuk kesehatan juga,’’ ucapnya.
Dikatakan dia, jika dengan sengaja menjual produk kadaluarsa. Maka penjual dapat dituntut dengan sanksi pidana maksimal sampai lima tahun.
Itu terpaksa akan dilakukan BBPOM Pekanbaru jika tak ada itikad baik dari penjual atau grosir yang sudah diperingatkan sampai tiga kali dan tetap membandel.
‘’Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan konsumen jika dengan sengaja menjual produk kadaluarsa maka dapat dituntut pidana sampai lima tahun,’’ tutur dia lagi.
Dia berharap penjual, grosiran makanan serta minuman untuk segera memusnahkan makanan kadaluarsa yang ada di tokonya.
‘’Kita minta memusnahkan produk kadaluarsa itu, atau kembalikan ke produsennya,’’ terangnya.(ilo)