(RIAUPOS.CO) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran dalam rotasi pejabat tinggi pratama (PTP) serta pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru tahun 2017 lalu.
Pelanggaran tersebut dituang dalam surat pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dikirim KASN dengan Nomor: R-971/KASN/4/2018 tertanggal 30 April 2018.
Adanya surat yang dikirimkan KASN tersebut tidak dibantah Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Pekanbaru HM Noer MBS. Bahkan, ia sangat menyayangkan adanya oknum ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang melapor ke KASN prihal pelanggaran pelantikan pejabat tersebut.
“Memang ada surat dari KASN yang kita terima tanggal 9 Mei lalu. Kita juga akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk selanjutnya memberikan penjelasan ke KASN,” kata M Noer. Sekali lagi M Noer sangat menyayangkan adanya oknum ASN Kota Pekanbaru yang melaporkan ke KASN. Dalam laporannya jelas dan resmi, terkait dengan target-target dari oknum ASN tersebut.
Saat disinggung apa saja yang nantinya bakal dijelaskan terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Wali Kota Pekanbaru, mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru itu hanya menjawab diplomatis.
“Ya, kami akan berikan penjelasan secara lengkap ke KASN. Kami akan berikan klarifikasi dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menanggapi hal tersebut juga telah menginstruksikan Sekdako Pekanbaru M Noer menindaklanjuti hal tersebut.
“Mungkin ada klarifikasi yang diberikan ke KASN segera. Karena jika tidak di klarifikasi ada sanksi bagi pembina kepegawaian dari 14 hari setelah kami menerima surat tersebut dan akan dilaporkan ke presiden,” kata Ayat.
Ketika ditanyakan Jika ditemukan pelanggaran apakah jabatan tersebut dikembalikan seperti semula, Ayat mengaku akan dipelajari terlebih dahulu. “Saat ini kami tengah membahas apakah jabatan itu dikembalikan seperti semula atau bagaimana,” tuturnya.(gem)