PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setalah perjuangan mempertahankan status akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tunggi (PT) tahun ini, selanjutnya Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menyiapkan SKPI (surat keterangan pendamping ijazah) buat lulusan mereka.
Hal ini disampaikan Dekan FH Unilak Dr Iriansyah SH MH. Dekan menjelaskan tuntutan regulasi ke depan semua perguruan tinggi dan semua program studi harus mengeluarkan SKPI. ‘’Fakultas Hukum telah merancang ini, dan tim telah bekerja, untuk membuat sertifikat yang diakui oleh badan nasional sertifikasi dan kementerian tenaga kerja,’’ ujar Dr Iriansyah SH MH, Senin (15/4).
‘’Tim kementerian tenaga kerja sudah datang ke sini, dan hampir final. Sekarang tinggal rekomendasi dari Badan Sertifikasi Profesi. Rencana kami, jika selesai dalam beberapa bulan ini maka segara kami launching SKPI ini. Mungkin wisuda April 2020 nanti mahasiswa sudah punya ijazah, transkrip nilai, dan SKPI,’’ tambahnya.
SKPI ini diakui oleh BSP dan kementerian tenaga kerja.
‘’Jadi, kami mengeluarkan lulusan jelas apa keahliannya. Keahlian ini kompetisi diakui dan mudah-mudahan berhasil. Mari kita doa bersama semoga terwujud” tuturnya.
Pada Maret 2019, Fakultas Hukum Unilak kembali memperoleh akreditasi A dengan nilai 369. Di Riau, ini prodi ilmu hukum yang tertinggi. Iriansyah pun berterima kasih kepada wakil dosen, dosen, tim, mahasiswa dan pegawai.
‘’ Terimakasih juga kepada rektor, wakil rektor dan unit yang telah berjuang,’’ ujar Iriansyah.(das)