Pemenang Lelang Sampah Zona I Diumumkan

Pekanbaru | Senin, 16 April 2018 - 10:38 WIB

Pemenang Lelang Sampah Zona I Diumumkan
Mus Alimin

KOTA (RIAUPOS.CO) - Teka-teki pihak ketiga yang akan mengelola sampah Zona 1 di Kota Bertuah Pekanbaru terjawab sudah. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru telah menetapkan pemenang lelang yakni PT Godang Tua Jaya. Namun perusahaan tersebut diketahui pernah gagal dan diputus kontrak saat mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Pelaksanaan lelang jasa angkutan sampah Zona I yang meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota dan Marpoyan Damai dengan nilai pagu anggaran Rp85.091.210.538  sempat memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, lelang tersebut harus tiga kali dilakukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bagian ULP Kota Pekanbaru Mus Alimin mengatakan, hasil evaluasi administrasi, teknis dan penawaran yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) memutuskan, PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang lelang jasa pengangkutan sampah Zona I.

“Pemenangnya PT Godang Tua Jaya. Itu sudah kami umumkan di website resmi LPSE Kota Pekanbaru, Jumat (13/4) lalu,” ujar Mus Alimin kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Dengan telah didapati pemenang lelang, lanjut Mus Alimin, maka tahapan lelang memasuki masa sanggah selama lima hari ke depan pascadiumumkan pemenang lelang. Apabila tidak ada perusahaan yang menyanggah, katanya, tahapan selanjutanya akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHk) Pekanbaru.

“Sekiranya tidak ada perusahaan yang menyanggah, pokja akan menyampaikan dan mengembalikan hasil lelang ke PPK. Untuk penandatangan kontrak kerja sama nanti dilakukan oleh PPK,” papar Kabag ULP Kota Pekanbaru.

Dari 19 perusahaan yang ikut mendaftar, dijelaskan Mus Alimin, pokja melakukan evaluasi admistrasi, teknis, harga dan evaluasi klasifikasi.

“Penawaran yang kami evaluasi hasilnya dimenangkan PT Godang Tua Jaya,” jelasnya.

Pernah Gagal Kelola  TPST Bantargebang

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Riau Pos di google.com, PT Godang Tua Jaya beralamat di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur pernah di-wanprestasi oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016 saat mengelola TPST Bantargebang.

Sejumlah wanprestasi yang dilakukan PT Godang Tua Jaya di antara, dituding tidak membangun alat gasifikasi seperti yang tertera dalam perjanjian. Alat itu rencananya digunakan untuk mengelola sampah menjadi energi gas. Padahal, DKI sudah menyuntikkan dana sebesar Rp300 miliar sejak 2011.

Audit ini sendiri sudah dilakukan sejak 22 April 2016.  

Ketika disinggung trackrecord perusahaan yang pernah diputus kontrak oleh Pemprov DKI di ahun lalu karena wanprestasi, Mus Alimin membenarkan. “Iya memang pernah wanprestasi. Pokja sudah melakukan evaluasi. Tentunya sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami sudah cek. Perusahaan itu tidak termasuk blacklist. Hasil penenelitan evaluasi administrasi, teknis sampai harga. Bahwa merekalah pemenangnya,” tegas Mus Alimin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gudang Tua Jaya selaku pemenang lelang jasa angkutan sampah Zona I belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui selular dengan nomor telpon 021-8853529 tak ada jawaban.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook