PEKANBARU (RP) - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memang tidak sampai mengalami penundaan seperti di 11 provinsi lainnya.
Namun dalam pelaksanaannya pada Senin (15/4) pagi masih ditemukan beberapa permasalahan.
Semestinya soal yang akan diujiankan adalah Bahasa Indonesia. Kenyataannya, soal yang berada di dalam amplop kertas padi itu berisikan soal Bahasa Inggris.
Akibatnya, soal ini terpaksa batal dibagikan kepada siswa dan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Untuk menutupi kekurangan soal ini, pihak sekolah langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga pihak panitia yang mengawasi ujian.
Akhirnya disepakati secara bersama untuk memfotocopy soal cadangan, dengan diawasi oleh pengawas UN dari Universitas dan juga pihak kepolisian.
Akibat kejadian ini, sejumlah siswa mengalami keterlambatan dalam mengerjakan soal. Seharusnya soal sudah mulai dikerjakan pukul 07.30 WiB, namun karena persoalan tersebut, ujian terpaksa ditunda selama 30 menit. Ujian baru dapat terlaksana pukul 08.00 WIB.
Beberapa sekolah yang mendapati soal yang berbeda itu adalah SMKN 2 Pekanbaru, SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru, SMK Masmur.
Sementara sekolah yang mengalami kekurangan soal adalah MA Al-Munawaroh. Sedangkan di SMA sendiri belum diketahui adanya kesalahan soal. Yang ada hanya terjadi kekurangan soal.
Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru, Taharuddin yang ditemui Riau Pos membenarkan tentang adanya kekurangan soal akibat kesalahan tersebut.
Hanya saja menurutnya persoalan itu tidak membuat pelaksanan UN menjadi terkendala. Karena bisa diatasi dengan mem-foto copy soal cadangan dengan pengawasan dari pihak universitas dan kepolisian.
‘’Kekurangan soal itu terjadi di ruang 16. Pada amplop tertulis Bahasa Indonesia. Rupanya setelah dibuka berisi soal Bahasa Inggris. Kita langsung berkoordinasi dengan pengawas dari universitas dan pihak kepolisian dan juga Disdik. Akhirnya, disepakati untuk mem-foto copy soal cadangan. Waktu ujiannya kemudian ditambah 30 menit,’’ ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Dr Zulfadil SE MBA didampingi Kabid Pengembangan Sekolah Menengah, Abdul Jamal di sela-sela kunjungan ke sekolah, Senin (15/4) pagi mengatakan, kesalahan ini bukan berasal dari Dinas Pendidikan, akan tetapi murni dari pihak yang melakukan pencetakan terhadap soal itu sendiri.
‘’Kita sama sekali tidak mengetahui kalau ada soal yang berbeda. Karena semua soal kita terima dalam bentuk amplop yang ditutup rapat. Sehingga kita tidak bisa memastikan isi di dalamnya, apakah sama dengan yang ada di amplop atau tidak,’’ ungkap Zulfadil.
Zulfadil : Tak Ada Siswa UN di LP
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil mengatakan, tahun ini peserta UN di Pekanbaru tidak ada yang ikut UN di dalam lapas karena tersangkut kasus hukum.
Untuk menyelenggarakan UN di lapas menurutnya tidak sembarangan. Harus menempuh beberapa prosedur yang sudah ditetapkan sehingga UN baru bisa dilaksanakan.
Salah satu syarat penyelenggaraan UN di LP tersebut harus ada permintaan dari wali murid atau orang tuanya.
“Sampai hari ini kita tidak ada permintaan dari orang tua untuk mengikutsertakan anaknya UN bagi anak yang berkasus dengan hukum,” ujar Zulfadil kepada Riau Pos, Senin (15/4).
Menurut Zulfadil, ketentuan permintaan orang tua untuk mengikutkan anaknya yang berada di lapas merupakan hierarki yang wajib diikuti.
Jika tak ada permintaan dari orang tua, maka anak yang terlibat masalah hukum ditempatkan di LP tak akan bisa mengikuti UN.
Zulfadil pun membantah jika info terkait penyenggaraan UN di LP melalui jalur ilegal. Karena Disdik Pekanbaru tak menyelenggarakan UN di LP.
“UN di LP tak ada, karena memang tak ada permintaan dari orang tua, tak ada itu,” tegas Zulfadil sekali lagi.
Dikatakan Zulfadil, dia sudah mendengar informasi ada salah satu anak yang tidak bisa mengikuti ujian karena tersandung kasus hukum yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Binaan Anak, Jalan Kapling. Dia mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
Menurutnya, sesuai prosedur, jika ada anak yang tersandung kasus hukum, maka orang tua bersama pihak sekolah bisa memberitahukan kepada Dinas Pendidikan dengan menyerahkan surat resmi secara tertulis.
‘’Sekarang ini kita tidak menerima surat itu. Jadi kita tidak bisa bantu,’’ terangnya.
Hanya saja kata Zulfadil, siswa yang tersandung kasus hukum itu masih ada kesempatan untuk bisa mengikuti ujian paket C nanti.
‘’Jadi tidak ada masalah. Kalau tidak bisa ikut ujian hari ini, nanti ikut ujian paket saja. Dan ini setiap tahun tetap kita laksanakan,’’ katanya.
Hari pertama, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi meninjau pelaksanaan UN. Pelaksanaan UN di hari pertama berjalan aman dan lancar.
Distribusi soal pun telah diterima sekolah satu jam sebelum UN dimulai. Ayat Cahyadi meninjau SMAN 1 Pekanbaru. Kedatangannya pun disambut para peserta UN di sekolah tersebut.
Saat itu UN telah selesai diselenggarakan dengan mata pelajaran yang diujikan hanya satu mata pelajaran. Ayat berpesan agar peserta UN bekerja keras untuk mengisi soal UN dan percaya dengan diri sendiri.
“Saya lihat mereka mampu mengerjakan soal dengan penuh. Semoga harapan kita bisa 100 persen lulus untuk peserta UN bisa terealisasi tahun ini,” ucap Ayat kepada Riau Pos di SMAN 1 Pekanbaru.(lim/ilo/*5/dac/muh)