Satpol PP Pekanbaru Sita Ratusan Botol Miras

Pekanbaru | Selasa, 16 April 2013 - 10:04 WIB

PEKANBARU (RP)- Ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen itu diamankan di sejumlah tempat, dengan sasaran utama pedagang yang berjualan dengan menggunakan gerobak di pinggir jalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin S Sos kepada Riau Pos, Senin (15/4) mengatakan, razia miras yang dilaksanakan terhadap sejumlah pedagang dengan menggunakan gerobak ini berkat adanya laporan yang disampaikan masyarakat.

Pihaknya mendapat informasi banyak dari pedagang yang berjualan dengan menggunakan gerobak berjualan miras.

‘’Berdasarkan laporan itu kami coba untuk menelusuri dengan mengirim anggota untuk melakukan pembelian di tempat-tempat yang dilaporkan oleh masyarakat. Setelah kami memastikan di tempat itu ada menjual miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen, kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggeladahan,’’ terang Baharuddin.

Hasilnya, kata Baharuddin, ada sekitar 150 botol miras yang berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Selanjutnya kepada pemilik miras sendiri terang Baharuddin, pihaknya sudah melakukan pendataan dan memberikan peringatan untuk tidak lagi mengulangi hal yang serupa.

‘’Jika dalam razia berikutnya pedagang yang sudah terdata masih kedapatan menjual minuman keras, maka kita akan proses secara hukum dengan mengarahkan kepada tindak pidana ringan (Tipiring, red),’’ ungkapnya.

Baharuddin menambahkan, miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen hanya boleh dijual di tempat-tempat hiburan malam dan hotel-hotel yang memiliki izin.

Miras seperti ini tidak dibenarkan untuk dijual secara bebas, seperti yang diamakan Satpol PP.

‘’Minuman ini tidak dilarang dijual. Hanya dibolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel dan tempat-tempat hiburan malam. Dan ini harus memiliki izin,’’ pungkasnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook