PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru telah menggunakan teknologi barcode pada setiap surat izin yang dikeluarkan, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan surat perizinan oleh pihak tak bertanggung jawab, dengan adanya barcode keaslian perizinan bisa dibuktikan.
Demikian diungkapkan Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil kepada Riaupos.co, Rabu (16/3/2016).
"Setiap izin yang kami keluarkan memiliki barcode agar keaslian surat perizinan bisa dibuktikan dengan di-scan dengan smartphone," kata Jamil.
Ditambahkan Jamil, perizinan yang menggunakan barcode sudah tercatat dalam sistem, sehingga dapat diketahui pemilik, alamat, masa berlakunya, jenis usaha, bahkan berapa jumlah retribusinya yang dibayarkan oleh pemilik usaha. Selain itu, katanya, teknologi barcode pada perizinan yang dikeluarkan BPTPM merupakan satu-satunya yang ada di Riau.
"Inovasi yang ada di BPTPM merupakan satu-satunya ada di Riau, dan untuk skala nasional, boleh dikatakan kami sudah menggunakan teknologi canggih," paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Jamil, pihaknya pun sudah membuka layanan pengurusan secara online agar memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan di Kota Pekanbaru
"Kami juga sudah membuka layanan pengurusan perizinan dengan sistem online. Tujuannya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Boy Riza Utama