KOTA (RIAUPOS.CO) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap rumah liar (ruli), Selasa (15/3). Kali ini sasarannya di dua lokasi. Yaitu di Jalan Soekarno-Hatta arah ke Kubang dekat SMK Masmur II dan Sungai Batak, Jalan Lembah Raya, Kecamatan Bukit Raya.
Di Jalan Soekarno-Hatta, petugas mendata ada 40 ruli. Sedangkan di sekitar Sungai Batak, ada tujuh.
Dalam razia kemarin, petugas hanya memberikan surat peringatan. Penghuni ruli diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
”Jika tidak juga, maka kami yang akan membongkarnya,” tegas Kasatpol PP kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos.
Ia mengaku dipilihnya dua lokasi ini berdasarkan keluhan dari masyarakat. ”Kami akan terus pantau mereka. Kami tidak akan segan-segan membongkar bangunan mereka,” pungkasnya.
Dijelaskannya, dasar penertiban ini adalah adanya peraturan daerah kota Pekanbaru dan laporan dari masyarakat sekitar yang resah akan aktifitas yang dilakukan dalam ruli tersebut. Seperti prostitusi, miras dan hal negatif lainnya. ”Sebelum mereka tambah menjamur kami akan tindak dan antisipasi pembangunannya,” singkatnya. (t)