PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Edwin Supradana menyatakan, PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di delapan kecamatan berpotensi akan mendapat surat teguran kedua, hal itu disebabkan karena PT MIG ada sebanyak dua kali mengangkut sampah dibawah 300 ton perharinya.
Kini PT MIG dituntut untuk mampu mengangkut sampah minimal dari 305 ton perharinya, apabila tidak mampu maka akan diberikan surat teguran pertama, kedua hingga pemutusan kontrak kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
Sebulan pertama bekerja, DKP telah memberikan surat teguran pertama kepada PT MIG, karena berdasarkan hasil evaluasi ada sebanyak lima kali PT MIG hanya mampu mengangkut sampah dibawah 300 ton perhari, memasuki bulan kedua PT MIG sudah ada dua kali mengangkut sampah dibawah 300 ton.
"Dibulan pertama kita memberikan batas lima kali untuk mengangkut sampah dibawah 300 ton, ternyata ada PT MIG mengangkut sampah dibawah 300 ton sehingga kita berikan surat teguran yang pertama, dibulan kedua kita memberikan batas 4 kali mengangkut sampah dibawah 300 tapi saat ini mereka sudah ada dua kali mengangkut sampah dibawah 300, artinya mereka akan berpotensi mendapat teguran ke dua," ungkap Edwin Kepada Riaupos.co, Selasa (16/2/2016)
Dijelaskan Edwin, apabila PT MIG mendapat surat teguran kedua, maka PT MIG hanya diberi tiga kali sempatan untuk jangan sampai mengangkut tonase sampah dibawah 300 ton, jika pada hasil evaluasi dibulan ketiga ternyata ada, DKP akan memberikan surat teguran ketiga dan lansung putus kontrak.
"Dibulan ketiga, kita berikan mereka kesempatan tiga kali jika dilanggar juga maka akan kita putus kontraknya," tegas Edwin.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi