Pemekaran Kecamatan Terhalang Mendagri

Pekanbaru | Kamis, 16 Februari 2012 - 09:00 WIB

KOTA (RP) - Keinginan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pemekaran terhadap terhadap wilayah Tampan menjadi dua kecamatan harus terhenti. Hal ini seiring dengan menyusulnya surat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD. Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau serta Kabupaten dan Kota itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah agar mempedomani ketentuan yang berlaku dan atau melakukan penundaan sementara (moratorium) terhadap pemekaran desa dan kelurahan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

‘’Berdasarkan rujukan surat Kementerian Dalam Negeri yang ditembuskan kepada kita, untuk sementara kita tidak akan melakukan pemekaran kecamatan. Begitu juga untuk pemekaran kelurahan kita tiadakan. Pemekaran baru akan kita lakukan setelah ada petunjuk baru dari Kementerian dalam Negeri,’’ ungkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Drs H Adi Suaska kepada Riau Pos baru-baru ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal kata Adi, dari segi jumlah penduduk, pemekaran Kecamatan Tampan ini sudah tidak bisa lagi ditunda. Kalau harus menunggu lima tahun lagi baru bisa dilakukan pemekaran, maka pertambahan jumlah penduduk di Kecamatan Tampan sudah sangat besar. Tentunya pelayanan terhadap masyarakat juga tidak akan bisa berjalan maksimal karena hanya dilayani oleh satu kecamatan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru yang ketika itu masih dipimpin oleh Herman Abdullah sudah melakukan pembahasan yang cukup alot terhadap kawasan Tampan tersebut. Mengingat kepadatan jumlah penduduk di kawasan itu sudah sangat tidak memungkinkan lagi untuk dilayani oleh satu kecamatan. Berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk Kecamatan Tampan sudah mencapai 120 ribu jiwa lebih.

Ketika itu Herman Abdullah dalam eksposnya bersama jajaran pemerintah kota Pekanbaru dan juga masyarakat Tampan menetapkan dua nama untuk kecamatan tersebut. Yakni Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tuah Permai. Agar kawasan tersebut bisa dibentuk menjadi dua kecamatan, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama tim memutuskan untuk memekarkan kelurahan dari empat kelurahan menjadi sepuluh kelurahan.

Nama kelurahan yang dimekarkan itu adalah Kelurahan Simpang Baru dimekarkan menjadi dua kelurahan baru yakni, Kelurahan Simpang Panam dan Simpang Tobek Godang. Kelurahan Delima dimekarkan satu menjadi kelurahan baru yaitu Kelurahan Srikandi. Lima kelurahan ini masuk dalam wilayah Kecamatan Tampan. Sedangkan lima kelurahan yang masuk dalam Kecamatan Tuah Permai adalah Kelurahan Tuah Karya dimekarkan menjadi dua kelurahan baru, yakni Tuah Karsa dan Tuah Lestari. Khusus untuk Kelurahan Sidomulyo Barat dimekarkan satu kelurahan baru yakni Kelurahan Sungai Kelulut.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook