Laporan TIM RIAU POS, Kota
EKSEKUSI lahan Kimar Sarah molor lagi. Sebelumnya, tim menjanjikan akan mengeksekusi Desember tahun lalu dan nyatanya tertunda. Kini Pemko Pekanbaru kembali mengumbar janji untuk mengeksekusi pembebasan lahan Kimar Sarah yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta tersebut. Seperti diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, pihaknya akan mengosongkan lahan tersebut pada Bulan Maret tahun ini. Firdaus bahkan melakukan pengancaman akan melakukan tindakan tegas.
Dia mengaku telah bersiap-siap mengambil langkah tegas untuk pengosongan lahan milik Aleksander Bolloty Kimar Sarah. Diijadwalkan, Maret mendatang lahan seluas 550 meter persegi tersebut sudah kosong dan pembangunan Jalan Soekarno Hata bisa diselesaikan. Untuk itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT mengharapkan seluruh administrasi lengkap dan dukungan dari seluruh muspida Pekanbaru.
‘’Saya sudah berhubungan dengan Kimar Sarah itu sejak 11 tahun lalu. Tapi kekerasan hatinya tidak bisa kita rubah meski ini sebenarnya untuk kepentingan publik. Kita harus mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi lokasi tersebut. Maret kita targetkan lahan ini sudah kosong,’’ terang Firdaus kepada Riau Pos, Rabu (15/2) usai memimpin rapat muspida Pekanbaru di Aula Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, langkah-langkah persuasif sudah dilakukan tim baik Pemko maupun Pemprov Riau. Bahkan uang ganti rugi lahan sudah disiapkan dan dititipkan ke Pengadilan karena Kimar Sarah menolak melepas lahan. Melihat hal tersebut, Firdaus juga mengaku heran dengan kekerasan hati mantan pegawai di Pemprov Riau tersebut. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk jalan raya tersebut tidak terlalu lebar, sementara lahan miliknya mencapai 200 meter lebih ke belakang. Karena tidak ada solusi lainnya, Pemko harus melakukan eksekusi lahan dan guguatan akan dimasukkan ke PN Pekanbaru.
‘’Sebenarnya beberapa tahun lalu sudah diganti rugi, tapi yang menerima anaknya dan dia bahkan melaporkan anaknya sendiri. Kondisi ini tidak bisa diikuti karena akan lama, sementara jalan tersebut adalah akses persiapan PON akan datang. Solusi satu-satunya kita harus eksekusi lahan tersebut,’’ terangnya.
Pemko Jangan Bicara Saja
Menanggapi janji Pemko yang optimis lahan Kimar Sarah akan selesai pada Bulan Maret mendatang, mendapat tanggapan dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza. Ia mendukung langkah Pemko Pekanbaru terkait rencana eksekusi lahan Kimar Sarah Maret 2012 mendatang. Namun dia minta Pemko harus tegas dan jangan hanya bicara saja. Namun tunjukan realisasinya karena sengketa dengan Kimar Sarah sudah berlarut-larut.
‘’Saya minta pemerintah tegas serta buktikan realisasi untuk mengeksekusi lahan Kimar Sarah tersebut. Jangan hanya bicara saja terus. Sengketa dengan Kimar berlarut-larut, jangan kepentingan umum terabaikan oleh kepentingan satu orang,’’ ujar Zaidir kepada Riau Pos.
Disebutkannya, pemerintah juga harus tegas dalam menangani pemasalahan sengketa lahan Kimar Sarah tersebut. ‘’Sudah berganti kepala daerah Kota Pekanbaru. Namun sengketa pembebasan lahan milik Kimar Sarah, pemerintah yang baru tak juga mampu menyelesaikan. Kita harap pemerintah tegas dalam hal itu,’’ sebutnya lagi.
Terserah Pemko
Meskipun Pemko Pekanbaru merencanakan akan eksekusi lahan Kimar, namun menurut Pengadilan Negeri Pekanbaru, soal eksekusi bukanlah wewenang Pengadilan Negeri Pekanbaru.
‘’Soal eksekusi bukan urusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena perkara itu bukanlah produk dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, jadi itu terserah Pemko saja,’’ kata Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol.
Menurut Krosbin, Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya dititipkan uang ganti rugi saja. Jadi bila yang bersangkutan mau uang tersebut maka Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menyerahkan. Jika tidak maka Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak punya kewenangan apapun.
‘’Memang uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun jangan salah, kita hanya menerima uang penitipan. Jika yang bersangkutan mau uang tersebut maka diserahkan, tidak ada hubungannya dengan eksekusi,’’ kata Krosbin.(eko/ilo/rul)