PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) - Nampaknya pelaku kejahatan berinisial MT (24) ini tidak pilih-pilih target. Buktinya, sepeda motor milik polisi pun diembat. Padahal korban dan pelaku tinggal di satu rumah kos.
Aksinya ini bermula ketika korban yang merupakan polisi harus pergi karena tugas bawah kendali operasi (BKO) ke Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Senin (2/1) lalu. Saat kawan kosnya itu tidak di rumah, pelaku menjual sepeda motor korban melalui media sosial Facebook.
Lalu pada Sabtu (7/1), seorang pembeli datang ke indekos yang beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Pelaku dan pembeli sepakat harga penjualan Rp19 juta. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut sesuai harga yang disepakati. Selanjutnya pelaku mengambil BPKB sepeda motor dari kamar korban dan menyerahkannya ke pembeli.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati pada Ahad (15/1) menjelaskan, saat menjual sepeda motor itu, pelaku mengatakan kepada pembeli bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Motor itu sendiri diangkut menggunakan mobil sewaan, karena pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motornya hilang. Namun itu tidak membuat pembeli curiga.
Mengetahui motornya dijual, korban membuat laporan Polsek Payung Sekaki. Rabu (11/1) malam Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap pelaku di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi. ''Dengan alat bukti yang cukup, atas perbuatanya, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,'' tutup Kapolsek.(end)